Metapos.id, Jakarta -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang tersebut digelar hari ini, Senin (27/10/2025), dengan agenda pembacaan penetapan.
Informasi mengenai sidang ini tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan. Ia mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres). Menurut Subhan, ijazah Gibran yang diperoleh dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dalam gugatannya, Subhan merujuk pada Pasal 169 huruf (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 13 huruf (r) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.














