• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
in Nasional
Setya Novanto Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

 

Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. “Betul, Pak Setnov bebas bersyarat,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

 

Kusnali menjelaskan, kebebasan bersyarat Novanto mulai berlaku pada Sabtu (16/8/2025). Hal itu diperoleh setelah adanya pemotongan hukuman melalui peninjauan kembali (PK) yang mengurangi masa pidananya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan dua pertiga masa hukuman, Novanto memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. Meski begitu, ia masih diwajibkan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Novanto sebelumnya merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pada 2018, pengadilan memvonis dirinya dengan hukuman penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.

 

Selain itu, Novanto juga dijatuhi sanksi pencabutan hak politik, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah masa pidana berakhir. Namun, melalui putusan PK yang diketok pada 4 Juni 2025 oleh majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, hukuman tambahan tersebut dipangkas menjadi 2,5 tahun.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download mobile firmware
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Metapos.idSetya Novanto
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Mulai 2026, Masuk ke Singapura Bakal Lebih Ketat untuk Pelancong Berisiko Tinggi

Mulai 2026, Masuk ke Singapura Bakal Lebih Ketat untuk Pelancong Berisiko Tinggi

by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura akan memperketat aturan masuk bagi wisatawan yang dianggap berisiko tinggi,...

Saham DCI Indonesia Meroket 754%, Market Cap Tembus Rp 857 Triliun Dekati BBCA

Saham DCI Indonesia Meroket 754%, Market Cap Tembus Rp 857 Triliun Dekati BBCA

by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pergerakan saham PT DCI Indonesia Tbk (DCII) jadi sorotan usai ikut mendorong Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

by Desti Dwi Natasya
18 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas layanan pembayaran digital lintas negara Quick Response Indonesian Standard (QRIS) ke Jepang....

Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang

Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Tegaskan Pengadilan Tipikor Tidak Berwenang

by Desti Dwi Natasya
15 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan eksepsi digelar...

Next Post
Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Sistem Pembayaran QRIS Indonesia Kini Berlaku di Jepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Asabri Serahkan Santunan 450 Juta Kepada Ahli Waris Prajurit Kopassus Yang Gugur Di Papua

Asabri Serahkan Santunan 450 Juta Kepada Ahli Waris Prajurit Kopassus Yang Gugur Di Papua

7 June 2023
Hasil Survei Herbalife : 77 Persen  Konsumen Asia Pasifik Semakin Memprioritaskan Kesehatan

Hasil Survei Herbalife : 77 Persen Konsumen Asia Pasifik Semakin Memprioritaskan Kesehatan

29 August 2023

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

Benarkah WhatsApp Call Akan Kena Tarif Premium? Ini Faktanya

5 August 2025
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media