• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setop Izin Pembangunan PLTU Baru, Ini Kata Kementerian ESDM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 September 2022
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah baru saja mengesahkan Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada 13 September 2022 lalu.

Adapun Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan seperti harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PLN, larangan pengembangan PLTU, hingga percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, terkait keputusan menyetop izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menurutnya Indonesia saat ini sudah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara itu salah satu program yang dimasukkan dalam roadmap adalah bagaimana mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca khususnya emisi yang berasal dari pembakaran batu bara di PLTU.

“Dengan teknologi sekarang, PLTU yang gunakan batu bara sebagai bahan bakar adalah sumber emisi. Dengan teknologi yang ada sekarang kita belum bisa pastikan kalau PLTU berjalan, kita belum bisa menurunkan emisinya. Jadi satu-satunya pilihan adalah kita menyetop pembangunan PLTU baru,” ujar Dadan di Jakarta, Senin 19 September.

Dadan juga memastikan pertimbangan untuk tidak memberikan izin pembangunan PLTU baru ini tidak akan mengganggu perekonomian Indonesia termasuk ia juga memastikan Indonesia tidak akan mengalami kekurangan listrik. Dalam Perpres tersebut disebutkan Pemerintah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Meski demikian, larangan pembangunan PLTU ini tidak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Perpres ini.

“Pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini,” jelas Dadan.

Selain itu, larangan tersebut juga tidak berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat. Pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free online course
download samsung firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: Kementerian ESDMMetapos.idPLTU baru
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

RI-Australia Pererat Hubungan Bilateral

RI-Australia Pererat Hubungan Bilateral

by Rahmat Herlambang
29 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani hari ini menerima utusan Pemerintah Australia di Jakarta dalam sebuah forum dialog High...

Pemerintah Targetkan Pembangunan Pipa Gas Cisem Tahap II Mulai 2024

Pemerintah Targetkan Pembangunan Pipa Gas Cisem Tahap II Mulai 2024

by Rahmat Herlambang
29 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menargetkan akan melanjutkan pembangunan Pipa Transmisi Gas Ruas Cirebon-Semarang Tahap...

Bank Mandiri Taspen Luncurkan Komunitas Mantap Indonesia

Bank Mandiri Taspen Luncurkan Komunitas Mantap Indonesia

by Rahmat Herlambang
29 May 2023
0

Kiri ke kanan. AVP of PR Bureau PT Bukalapak.com Tbk., Monica Chua, CEO of BukaFinancial & Commerce PT...

Pemerintah Hemat Rp30 Triliun per Tahun dari Burden Sharing dengan BI

Donasikan Vaksin Rp30 Miliar ke Nigeria, Ini Kata Sri Mulyani

by Rahmat Herlambang
29 May 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengirimkan donasi vaksin pentavalen senilai total Rp30,3 miliar kepada penduduk Nigeria. Bantuan dikirimkan...

Next Post
BRI Buka Suara Soal Liga 1 yang Sukses Putar Ekonomi Nasional

BRI Targetkan Transaksi BRImo Tembus Rp2.500 Triliun Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ratusan Investor Global dan Domestik Komitmen Berinvestasi di IKN Nusantara

Ratusan Investor Global dan Domestik Komitmen Berinvestasi di IKN Nusantara

2 February 2023
Kembangkan Islamic Ecosystem, BSI Raih Penghargaan Sebagai Bank Syariah Terbaik

Kembangkan Islamic Ecosystem, BSI Raih Penghargaan Sebagai Bank Syariah Terbaik

13 October 2022

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

Deddy Corbuzier Mantap Investasikan Dananya untuk K3Mart (KaTiga Mart)

29 January 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media