• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 30, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setop Izin Pembangunan PLTU Baru, Ini Kata Kementerian ESDM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 September 2022
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah baru saja mengesahkan Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada 13 September 2022 lalu.

Adapun Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan seperti harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PLN, larangan pengembangan PLTU, hingga percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, terkait keputusan menyetop izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menurutnya Indonesia saat ini sudah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara itu salah satu program yang dimasukkan dalam roadmap adalah bagaimana mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca khususnya emisi yang berasal dari pembakaran batu bara di PLTU.

“Dengan teknologi sekarang, PLTU yang gunakan batu bara sebagai bahan bakar adalah sumber emisi. Dengan teknologi yang ada sekarang kita belum bisa pastikan kalau PLTU berjalan, kita belum bisa menurunkan emisinya. Jadi satu-satunya pilihan adalah kita menyetop pembangunan PLTU baru,” ujar Dadan di Jakarta, Senin 19 September.

Dadan juga memastikan pertimbangan untuk tidak memberikan izin pembangunan PLTU baru ini tidak akan mengganggu perekonomian Indonesia termasuk ia juga memastikan Indonesia tidak akan mengalami kekurangan listrik. Dalam Perpres tersebut disebutkan Pemerintah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Meski demikian, larangan pembangunan PLTU ini tidak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Perpres ini.

“Pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini,” jelas Dadan.

Selain itu, larangan tersebut juga tidak berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat. Pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Kementerian ESDMMetapos.idPLTU baru
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Anthony Joshua Selamat dari Kecelakaan Maut di Nigeria, Dua Pelatih Tewas

Tokoh Politik Senior Bangladesh Khaleda Zia Tutup Usia di Umur 80 Tahun

by Desti Dwi Natasya
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Perdana Menteri Bangladesh dan tokoh sentral Partai Nasionalis Bangladesh (BNP), Khaleda Zia, meninggal dunia pada Selasa...

Anthony Joshua Selamat dari Kecelakaan Maut di Nigeria, Dua Pelatih Tewas

Anthony Joshua Selamat dari Kecelakaan Maut di Nigeria, Dua Pelatih Tewas

by Desti Dwi Natasya
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Petinju kelas berat asal Inggris, Anthony Joshua, selamat dari kecelakaan lalu lintas fatal yang terjadi di Nigeria...

Polisi Sebut Siswi Kelas 6 SD yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Menyesali Perbuatannya

Polisi Sebut Siswi Kelas 6 SD yang Diduga Bunuh Ibu Kandung Menyesali Perbuatannya

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Polrestabes Medan menetapkan A, siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD), sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam...

Adi Prayitno Nilai 2026 Jadi Tahun Pembuktian Pemerintahan Prabowo

Adi Prayitno Nilai 2026 Jadi Tahun Pembuktian Pemerintahan Prabowo

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pengamat politik Adi Prayitno menyampaikan catatan akhir tahun terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai tahun...

Next Post
BRI Buka Suara Soal Liga 1 yang Sukses Putar Ekonomi Nasional

BRI Targetkan Transaksi BRImo Tembus Rp2.500 Triliun Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Samsung Tingkatkan Kompetensi Guru dan Dosen Melalui Samsung Innovation Campus

Samsung Tingkatkan Kompetensi Guru dan Dosen Melalui Samsung Innovation Campus

3 April 2024
Ekspor Bio Farma Telah Jangkau 153 Negara

Vaksin Produksi Bio Farma Diakui Dunia, Ini Buktinya

15 December 2023

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini