• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, January 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setop Izin Pembangunan PLTU Baru, Ini Kata Kementerian ESDM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 September 2022
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah baru saja mengesahkan Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada 13 September 2022 lalu.

Adapun Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan seperti harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PLN, larangan pengembangan PLTU, hingga percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, terkait keputusan menyetop izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menurutnya Indonesia saat ini sudah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara itu salah satu program yang dimasukkan dalam roadmap adalah bagaimana mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca khususnya emisi yang berasal dari pembakaran batu bara di PLTU.

“Dengan teknologi sekarang, PLTU yang gunakan batu bara sebagai bahan bakar adalah sumber emisi. Dengan teknologi yang ada sekarang kita belum bisa pastikan kalau PLTU berjalan, kita belum bisa menurunkan emisinya. Jadi satu-satunya pilihan adalah kita menyetop pembangunan PLTU baru,” ujar Dadan di Jakarta, Senin 19 September.

Dadan juga memastikan pertimbangan untuk tidak memberikan izin pembangunan PLTU baru ini tidak akan mengganggu perekonomian Indonesia termasuk ia juga memastikan Indonesia tidak akan mengalami kekurangan listrik. Dalam Perpres tersebut disebutkan Pemerintah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Meski demikian, larangan pembangunan PLTU ini tidak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Perpres ini.

“Pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini,” jelas Dadan.

Selain itu, larangan tersebut juga tidak berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat. Pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy course
download karbonn firmware
Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Kementerian ESDMMetapos.idPLTU baru
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Kemenhut Tegaskan Tak Ada Penggeledahan oleh Kejagung, Hanya Verifikasi Data

Kemenhut Tegaskan Tak Ada Penggeledahan oleh Kejagung, Hanya Verifikasi Data

by Taufik Hidayat
8 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menegaskan bahwa isu penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung ( kejagung ) di kantor...

Polisi Bongkar 21 Situs Judi Online, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi Bongkar 21 Situs Judi Online, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

by Taufik Hidayat
7 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online yang dijalankan melalui 21 situs internet....

Danantara Bidik Kapasitas 22 Ribu Jemaah di Tahap Awal Kompleks Haji Makkah

Danantara Bidik Kapasitas 22 Ribu Jemaah di Tahap Awal Kompleks Haji Makkah

by Taufik Hidayat
7 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menargetkan pengembangan tahap awal Kompleks Haji Indonesia di Makkah...

Prabowo Resmikan Indonesia Kembali Mandiri Pangan

Prabowo Resmikan Indonesia Kembali Mandiri Pangan

by Taufik Hidayat
7 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Indonesia telah mencapai kembali swasembada pangan. Dengan capaian tersebut, Indonesia...

Next Post
BRI Buka Suara Soal Liga 1 yang Sukses Putar Ekonomi Nasional

BRI Targetkan Transaksi BRImo Tembus Rp2.500 Triliun Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BSI Gandeng 46 Ribu Masjid dalam Islamic Ecosystem, DPK Tembus Rp1,2 Triliun

BSI Gandeng 46 Ribu Masjid dalam Islamic Ecosystem, DPK Tembus Rp1,2 Triliun

25 May 2023

Tidak Ada PHK Karyawan Usai Merger Angkasa Pura

25 July 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini