• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, February 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setop Izin Pembangunan PLTU Baru, Ini Kata Kementerian ESDM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 September 2022
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah baru saja mengesahkan Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada 13 September 2022 lalu.

Adapun Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan seperti harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PLN, larangan pengembangan PLTU, hingga percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, terkait keputusan menyetop izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menurutnya Indonesia saat ini sudah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara itu salah satu program yang dimasukkan dalam roadmap adalah bagaimana mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca khususnya emisi yang berasal dari pembakaran batu bara di PLTU.

“Dengan teknologi sekarang, PLTU yang gunakan batu bara sebagai bahan bakar adalah sumber emisi. Dengan teknologi yang ada sekarang kita belum bisa pastikan kalau PLTU berjalan, kita belum bisa menurunkan emisinya. Jadi satu-satunya pilihan adalah kita menyetop pembangunan PLTU baru,” ujar Dadan di Jakarta, Senin 19 September.

Dadan juga memastikan pertimbangan untuk tidak memberikan izin pembangunan PLTU baru ini tidak akan mengganggu perekonomian Indonesia termasuk ia juga memastikan Indonesia tidak akan mengalami kekurangan listrik. Dalam Perpres tersebut disebutkan Pemerintah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Meski demikian, larangan pembangunan PLTU ini tidak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Perpres ini.

“Pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini,” jelas Dadan.

Selain itu, larangan tersebut juga tidak berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat. Pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy paid course free download
Tags: Kementerian ESDMMetapos.idPLTU baru
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

Brent dan WTI Terkoreksi Tipis, Ketegangan Geopolitik dan Tarif AS Jadi Perhatian

by Desti Dwi Natasya
24 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Harga minyak dunia pada perdagangan 23 Februari 2026 mengalami penurunan tipis, namun tetap bertahan di kisaran level...

Cuaca Buruk Landa Bali, Jadwal Penerbangan Terganggu dan Pesawat Dialihkan

Cuaca Buruk Landa Bali, Jadwal Penerbangan Terganggu dan Pesawat Dialihkan

by Taufik Hidayat
24 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Cuaca buruk berupa hujan deras disertai angin kencang yang melanda Bali menyebabkan gangguan pada aktivitas penerbangan di...

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

SKB Terbit! Pemerintah Terapkan One Way dan Ganjil Genap Saat Arus Mudik-Balik 2026

by Desti Dwi Natasya
24 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama periode mudik dan...

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

by Desti Dwi Natasya
24 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Megabintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo, kembali menjadi sorotan setelah dikabarkan ikut menjalani puasa Ramadan saat berkarier...

Next Post
BRI Buka Suara Soal Liga 1 yang Sukses Putar Ekonomi Nasional

BRI Targetkan Transaksi BRImo Tembus Rp2.500 Triliun Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Usai Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Punya Beberapa PR yang Harus Diselesaikan

Rosan: Realisasi Investasi Bisa Mencapai Rp6.350 Triliun hingga September 2024

1 October 2024
Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Kemnaker Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Cuti Haid dan Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

7 January 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini