• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, January 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Setop Izin Pembangunan PLTU Baru, Ini Kata Kementerian ESDM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
19 September 2022
in Ekbis
Kementerian ESDM Klaim Bisa Tekan Pengeluaran Daerah Melalui Cara Ini
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Pemerintah baru saja mengesahkan Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada 13 September 2022 lalu.

Adapun Perpres tersebut mengatur sejumlah ketentuan seperti harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan oleh PLN, larangan pengembangan PLTU, hingga percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, terkait keputusan menyetop izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), menurutnya Indonesia saat ini sudah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Sementara itu salah satu program yang dimasukkan dalam roadmap adalah bagaimana mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca khususnya emisi yang berasal dari pembakaran batu bara di PLTU.

“Dengan teknologi sekarang, PLTU yang gunakan batu bara sebagai bahan bakar adalah sumber emisi. Dengan teknologi yang ada sekarang kita belum bisa pastikan kalau PLTU berjalan, kita belum bisa menurunkan emisinya. Jadi satu-satunya pilihan adalah kita menyetop pembangunan PLTU baru,” ujar Dadan di Jakarta, Senin 19 September.

Dadan juga memastikan pertimbangan untuk tidak memberikan izin pembangunan PLTU baru ini tidak akan mengganggu perekonomian Indonesia termasuk ia juga memastikan Indonesia tidak akan mengalami kekurangan listrik. Dalam Perpres tersebut disebutkan Pemerintah melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Meski demikian, larangan pembangunan PLTU ini tidak berlaku untuk beberapa pembangunan PLTU. Salah satunya, PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Perpres ini.

“Pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali untuk PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini,” jelas Dadan.

Selain itu, larangan tersebut juga tidak berlaku bagi PLTU yang memenuhi syarat. Pertama, terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional.

Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Kementerian ESDMMetapos.idPLTU baru
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

John Herdman Amati Persib vs Persija, Rizky Ridho Tuai Apresiasi

John Herdman Amati Persib vs Persija, Rizky Ridho Tuai Apresiasi

by Taufik Hidayat
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pelatih baru Timnas Indonesia, John Herdman, mulai menjalankan perannya dengan menaruh perhatian pada kompetisi sepakbola nasional. Salah...

Pemerintah Pastikan Proyek IKN Jalan Terus, Prabowo Bidik 2028 sebagai Ibu Kota Politik

Pemerintah Pastikan Proyek IKN Jalan Terus, Prabowo Bidik 2028 sebagai Ibu Kota Politik

by Taufik Hidayat
13 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berlanjut di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris...

Penculikan WNI di Gabon Jadi Sinyal Bahaya, DPR Soroti Meningkatnya Ancaman Keamanan Laut Internasional

Penculikan WNI di Gabon Jadi Sinyal Bahaya, DPR Soroti Meningkatnya Ancaman Keamanan Laut Internasional

by Taufik Hidayat
13 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menilai kasus penculikan empat warga negara Indonesia...

Maraknya Politik Uang, DPR Usulkan Bawaslu Awasi Pilkades

Maraknya Politik Uang, DPR Usulkan Bawaslu Awasi Pilkades

by Taufik Hidayat
13 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa (Pilkades)...

Next Post
BRI Buka Suara Soal Liga 1 yang Sukses Putar Ekonomi Nasional

BRI Targetkan Transaksi BRImo Tembus Rp2.500 Triliun Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Tampil Beda, Event E-Sport dan Pop Culture G2 Arena 2024 Akan Segera diGelar!

Tampil Beda, Event E-Sport dan Pop Culture G2 Arena 2024 Akan Segera diGelar!

4 March 2024
Senegal vs Sudan di 16 Besar AFCON 2025, Ujian Berat Tim Kuda Hitam

Dokumen Rahasia Inggris Ungkap Dugaan Peran Tony Blair Lindungi Tentara di Perang Irak

3 January 2026

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini