Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia akan menggelar pemeriksaan urine secara serentak terhadap seluruh personel kepolisian di Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul terungkapnya kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Langkah tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya tegas untuk memperkuat pembersihan internal institusi dari praktik penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan pemeriksaan akan dilakukan oleh Divpropam Polri bersama seluruh jajaran kepolisian di berbagai wilayah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa tes urine ini akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri hingga satuan kewilayahan, dengan melibatkan sistem pengawasan internal maupun eksternal.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga integritas lembaga serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini mencuat setelah AKBP Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan satu koper berisi narkoba yang diduga untuk konsumsi pribadi. Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin.
Meski hasil tes urine terhadap AKBP Didik, istrinya, serta dua mantan anak buahnya menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan lanjutan melalui uji rambut justru menunjukkan indikasi penggunaan narkotika.
Aparat kepolisian juga telah mengantongi identitas seorang bandar yang diduga menjadi pemasok narkoba kepada AKBP Didik.
Tes urine massal ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan internal Polri sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.













