• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Reza Gladys Sebut Pernah Diminta 5 Miliar oleh Asisten Nikita, Merasa Ditekan Dokter Oky

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
27 July 2025
in Nasional
Reza Gladys Sebut Pernah Diminta 5 Miliar oleh Asisten Nikita, Merasa Ditekan Dokter Oky
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Dokter kecantikan Reza Gladys memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus yang melibatkan Nikita Mirzani pada Kamis, 24 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Dalam keterangannya, Reza menyebut asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail, sempat meminta uang sebesar Rp5 miliar darinya. Permintaan itu terjadi setelah Reza dihubungkan dengan Mail oleh dokter Oky Pratama melalui video call pada 13 November 2024.

 

Reza menirukan ucapan Oky saat itu, “‘Teh, jangan lupa bilang mau silaturahmi, Teteh harus hubungi sekarang.’”

 

Atas permintaan tersebut, Reza kemudian mengirimkan pesan kepada Mail. “Saya hubungi dan bilang, ‘Malem, Mail.’ Lalu dia membalas, ‘Iya, dok Reza. Gimana? Mau lanjut yang tadi? Boleh tahu ini kepentingannya apa?’” jelas Reza kepada majelis hakim.

 

Reza mengaku dirinya sempat merasa bingung karena tidak merasa memiliki urusan dengan pihak Nikita, sehingga kembali meminta arahan dari dokter Oky dan akhirnya menjawab bahwa ia hanya ingin bersilaturahmi.

 

Namun, menurut Reza, pada keesokan harinya, 14 November 2024, Mail mengirim pesan yang membuatnya kaget.

 

“Mail bilang, ‘Kalau cuma silaturahmi tapi gak menghasilkan uang, for what?’ dan memberi info bahwa Nikita mau speak up,” ujar Reza.

 

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan bahwa Mail juga mengatakan, “Kalau orang mau berhenti, ya sumpel aja mulutnya pakai uang,” dan menyebutkan nominal Rp5 miliar agar Nikita tidak menyebut nama Reza di media sosial.

 

Reza menegaskan bahwa tidak ada kerja sama promosi atau endorse dengan Nikita, dan sempat menawar jumlah tersebut menjadi Rp4 miliar, yang akhirnya dikirimkan di hari yang sama.

 

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh Reza ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan ancaman. Pihak kepolisian pun menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

 

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
download intex firmware
Free Download WordPress Themes
online free course
Tags: Metapos.idNikita MirzaniReza Gladys
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Jakarta Siapkan Lokasi CFD Baru, Cek Rencananya

Jakarta Siapkan Lokasi CFD Baru, Cek Rencananya

by Desti Dwi Natasya
27 July 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD)...

Rute Baru Transjakarta Blok M–Ancol Resmi Dibuka, Gunakan Armada Bus Listrik

Rute Baru Transjakarta Blok M–Ancol Resmi Dibuka, Gunakan Armada Bus Listrik

by Desti Dwi Natasya
27 July 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan rute baru Transjakarta koridor 1W yang menghubungkan Blok M dan Ancol....

Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

Dedi Mulyadi Soroti Kepala Daerah yang Masih Izinkan Study Tour Sekolah

by Desti Dwi Natasya
27 July 2025
0

Metapos.id, Bandung — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan kritik terhadap sejumlah wali kota dan bupati yang tetap mengizinkan kegiatan...

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR

by Desti Dwi Natasya
27 July 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan...

Next Post
Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto! Terbukti Suap Terkait Kasus PAW DPR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

11 Tips Menghindari Obesitas dan Jaga Berat Badan

11 Tips Menghindari Obesitas dan Jaga Berat Badan

13 March 2024
Produksi Rokok Amblas Usai Cukai Naik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Produksi Rokok Amblas Usai Cukai Naik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

27 February 2023

Trending.

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

Jatuh Bangun Generasi Sandwich: Anak Driver Taxi, yang Lulus Cumlaude dan Kini Jadi Diaspora di Australia

30 June 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

Pentingnya Memahami Polis Asuransi dan Klausul Pengecualiannya untuk Mendapat Perlindungan yang Optimal

4 June 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media