Metapos.id, Jakarta – Tahun 2025 segera mencapai garis akhir. Atmosfer liburan penutup tahun kian terasa, baik di dalam maupun luar negeri. Jika di beberapa negara musim dingin menghadirkan salju, Indonesia justru memasuki periode hujan yang kerap identik dengan libur akhir tahun.
Menjelang pergantian tahun, pemerintah telah menetapkan satu hari cuti bersama di bulan Desember 2025. Kebijakan ini dinilai dapat menambah durasi waktu libur para pekerja, terutama menjelang perayaan Natal dan
Tahun Baru.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam aturan bernomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025, disebutkan bahwa cuti bersama Desember 2025 jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.
Hari cuti bersama tersebut beriringan dengan Hari Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal) yang diperingati sehari sebelumnya, Kamis, 25 Desember 2025. Dengan demikian, rangkaian libur Natal 2025 tersusun
sebagai berikut:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Keuntungan lain dari penjadwalan ini adalah libur yang langsung tersambung dengan akhir pekan. Bagi pekerja dengan sistem kerja lima hari, waktu istirahat pun menjadi lebih panjang:
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Setelah itu, aktivitas kerja kembali berjalan selama tiga hari, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, sebelum masyarakat kembali menikmati libur nasional Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari 2026.
Namun demikian, terdapat satu hari kerja yang berada di antara libur Tahun Baru dan akhir pekan, yaitu Jumat, 2 Januari 2026, sebelum kembali memasuki libur Sabtu dan Minggu pada 3–4 Januari 2026.
Bagi pekerja yang masih memiliki sisa cuti tahunan, periode ini bisa dimanfaatkan untuk memperpanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan mengajukan cuti tambahan, waktu libur dapat dirangkai lebih panjang.
Berikut contoh pengaturan cuti Nataru 2025/2026:
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Senin–Rabu, 29–31 Desember 2025: Cuti tahunan
Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru
Jumat, 2 Januari 2026: Cuti tahunan
Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Senin, 5 Januari 2026: Kembali bekerja
Dengan perencanaan yang matang, libur akhir tahun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk beristirahat maupun berkumpul bersama keluarga.













