• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Rencana Bea Meterai T dan C Di Platform Digital Berpotensi Ganggu Ekosistem

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
13 June 2022
in Ekbis
Rencana Bea Meterai T dan C Di Platform Digital Berpotensi Ganggu Ekosistem
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta Pemerintah akan menerapkan bea materai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital. Penerapan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini dinilai dapat mengganggu ekosistem ekonomi digital di Indonesia yang masih berkembang.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine menyayangkan, rencana kebijakan mengenai pengenaan e-materai pada T&C digital yang rencananya akan dikenakan ke platform digital, termasuk e-commerce. Menurutnya, aturan ini dinilai tidak tepat apabila dijalankan saat ini. 

Pingkan menjelaskan upaya pemerintah dalam transformasi digital juga mencakup agenda digitalisasi ekonomi dengan menargetkan masuknya 20 juta UMKM ke platform digital. Jumlah UMKM yang menggunakan platform e-commerce pun ditargetkan mencapai 30 juta pada 2024.

“Ada tiga hal yang saya soroti di sini. Pertama, perlu adanya sosialisasi mengenai kebijakan ini dengan informasi yang komprehensif, kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah,” kata Pingkan saat diwawancara di Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

“Apalagi sampai saat ini tidak banyak sosialisasi maupun pemberitaan mengenai e-materai, termasuk mengenai tata cara penggunaanya, kemudian apa saja yang termasuk ke dalam objek bea materai elektronik, maupun dampaknya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia,” tambah Pingkan.

Minimnya sosialisasi ini juga berpotensi memunculkan penolakan tidak hanya dari platform digital tapi juga masyarakat selaku pengguna. Oleh karena itu, Pingkan menyarankan adanya kajian mendalam mengenai biaya operasional dan manfaat sehingga tidak kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital.

“Terakhir, mengenai kesiapan pemerintah dari segi sumber daya manusia maupun juga infrastruktur dalam memungut bea materai elektronik atau e-materai dan menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya perlu menjadi prioritas sebelum merealisasikan rencana kebijakan ini,” ujar dia.

Pengamat UMKM dari Universitas Indonesia, Nining Indroyono turut menjelaskan dua dampak pengenaan bea meterai. Pertama, menambah biaya transaksi yang bisa menimpa beban lebih berat ke konsumen atau ke produsen atau dua-duanya.

Di sisi lain, dari segi penerimaan, aturan ini akan menambah pemasukan negara. “Nah dampak negatif di butir satu dibanding dampak positif di butir dua ini perlu dihitung dulu, mana yang lebih besar. Baru bisa diketahui secara keseluruhannya hasilnya akan positif atau negatif,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, alasan pengenaan bea meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan kesetaraan (level of playing field) bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

Ia mengatakan, pengenaan T&C yang merupakan perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan merupakan objek bea meterai sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan aturan turunannya, khususnya PMK-134/2021 terkait penggunaan meterai elektronik yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021. 

  1. “Terkait dampak dari kebijakan pengenaan bea meterai atas T&C saat ini masih dalam pembahasan dan evaluasi internal DJP. DJP juga telah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan e-meterai, yang beberapa diantaranya dapat dilihat pada kanal Youtube resmi Ditjen Pajak,” pungkasnya.
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Timbunan Sampah Longsor di Bantargebang Bekasi, 3 Korban Jiwa

Timbunan Sampah Longsor di Bantargebang Bekasi, 3 Korban Jiwa

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Longsor terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (8/3). Insiden tersebut...

Mengenal Mojtaba Khamenei, Sosok Tertutup yang Kini Jadi Pemimpin Tertinggi Iran

Mengenal Mojtaba Khamenei, Sosok Tertutup yang Kini Jadi Pemimpin Tertinggi Iran

by Desti Dwi Natasya
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Setelah wafatnya Ali Khamenei dalam serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel, Iran kini memasuki fase baru...

Prabowo Undang Menteri ke Hambalang, Bahas Isu Geopolitik hingga Kesiapan Lebaran

Prabowo Undang Menteri ke Hambalang, Bahas Isu Geopolitik hingga Kesiapan Lebaran

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar sejumlah rapat terbatas bersama para menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di...

Timnas Indonesia U-17 Satu Grup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF U-17

Timnas Indonesia U-17 Satu Grup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF U-17

by Taufik Hidayat
9 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Timnas Indonesia U-17 dipastikan tergabung di Grup A pada ajang ASEAN U-17 Boys Championship 2026. Kepastian tersebut...

Next Post
Erick Thohir Dorong Jabar Jadi Pusat Kreatif dan Festival

Erick Thohir Dorong Jabar Jadi Pusat Kreatif dan Festival

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Bank Mandiri Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh di Atas 5 Persen

Mandiri Sekuritas Catat Transaksi Mencapai Rp414 Triliun

4 September 2025
Utang Luar Negeri Indonesia Terpangkas Rp75 Triliun dalam Sebulan

Utang Luar Negeri Indonesia Terpangkas Rp75 Triliun dalam Sebulan

15 December 2022

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini