Metapos.id, Jakarta – Reformasi transparansi pasar modal Indonesia resmi dituntaskan oleh regulator dan pelaku bursa. Oleh karena itu, reformasi transparansi pasar modal Indonesia diharapkan meningkatkan kepercayaan investor.
Otoritas Jasa Keuangan bersama PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia menyelesaikan empat agenda utama. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari proposal kepada penyedia indeks global.
Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menyampaikan capaian tersebut dalam acara resmi. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini bagian dari delapan rencana aksi reformasi.
Empat agenda tersebut mencakup transparansi kepemilikan saham dan penguatan klasifikasi investor. Oleh karena itu, publik kini dapat mengakses data kepemilikan saham secara lebih rinci.
Selain itu, kebijakan juga mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Sementara itu, aturan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan kualitas transaksi di pasar saham.
Direksi BEI melalui Jeffrey Hendrik menegaskan kebijakan ini sejalan dengan standar global. Oleh karena itu, pasar modal Indonesia diharapkan lebih menarik bagi investor domestik dan internasional.
Di sisi lain, Kustodian Sentral Efek Indonesia meningkatkan klasifikasi investor menjadi 39 kategori. Selain itu, langkah ini memperkuat transparansi data kepemilikan saham.
Reformasi transparansi pasar modal Indonesia juga mencakup penguatan penegakan hukum oleh OJK. Sementara itu, sanksi administratif telah diberikan kepada ratusan pihak untuk menjaga integritas pasar.














