Sunday, May 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia, Empat Agenda Rampung Dorong Kepercayaan Investor

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 April 2026
in Ekbis
Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia, Empat Agenda Rampung Dorong Kepercayaan Investor

Metapos.id, Jakarta – Reformasi transparansi pasar modal Indonesia resmi dituntaskan oleh regulator dan pelaku bursa. Oleh karena itu, reformasi transparansi pasar modal Indonesia diharapkan meningkatkan kepercayaan investor.

Otoritas Jasa Keuangan bersama PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia menyelesaikan empat agenda utama. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari proposal kepada penyedia indeks global.

BACA JUGA

AIMS Raih Pengiktirafan Asia Trusted Trading Platform dari Asia Book Records

Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat

Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menyampaikan capaian tersebut dalam acara resmi. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini bagian dari delapan rencana aksi reformasi.

Empat agenda tersebut mencakup transparansi kepemilikan saham dan penguatan klasifikasi investor. Oleh karena itu, publik kini dapat mengakses data kepemilikan saham secara lebih rinci.

Selain itu, kebijakan juga mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Sementara itu, aturan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan kualitas transaksi di pasar saham.

Direksi BEI melalui Jeffrey Hendrik menegaskan kebijakan ini sejalan dengan standar global. Oleh karena itu, pasar modal Indonesia diharapkan lebih menarik bagi investor domestik dan internasional.

Di sisi lain, Kustodian Sentral Efek Indonesia meningkatkan klasifikasi investor menjadi 39 kategori. Selain itu, langkah ini memperkuat transparansi data kepemilikan saham.

Reformasi transparansi pasar modal Indonesia juga mencakup penguatan penegakan hukum oleh OJK. Sementara itu, sanksi administratif telah diberikan kepada ratusan pihak untuk menjaga integritas pasar.

Tags: BEIInvestor SahamKseiMetapos.idOJKPasar Modal Indonesia
Previous Post

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Next Post

Isu Raja Charles III Masuk Islam Muncul Lagi, Dipicu Pernyataan Giuliani

Related Posts

AIMS Raih Pengiktirafan Asia Trusted Trading Platform dari Asia Book Records
Ekbis

AIMS Raih Pengiktirafan Asia Trusted Trading Platform dari Asia Book Records

17 May 2026
Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat
Ekbis

Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat

16 May 2026
Captain Phillips Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Ekbis

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

14 May 2026
Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran
Ekbis

Astra Agro Bagikan Wawasan Bisnis Sawit Berkelanjutan kepada Mahasiswa UPN Veteran

14 May 2026
Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik
Ekbis

Rupiah Menguat ke Rp17.475 per Dolar AS, Pasar Cermati Inflasi AS dan Geopolitik

13 May 2026
Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Tarif Listrik PLN Mei 2026 Tidak Naik

13 May 2026
Next Post
Isu Raja Charles III Masuk Islam Muncul Lagi, Dipicu Pernyataan Giuliani

Isu Raja Charles III Masuk Islam Muncul Lagi, Dipicu Pernyataan Giuliani

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini