• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, April 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Ramadan 2026: Zakat Fitrah Rp50.000, Ini Ketentuan Lengkap dan Tata Cara Pembayarannya

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
19 February 2026
in Nasional
Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari sesuai keputusan resmi tahun 2026.

Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat melalui BAZNAS agar terdapat standar yang sama dalam pengelolaan dan penyalurannya.

Zakat fitrah sudah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun pendistribusiannya kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id.

BAZNAS memastikan pengelolaan zakat dilakukan berdasarkan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik) sesuai syariat Islam.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Berikut syarat orang yang wajib membayar zakat fitrah:

Beragama Islam

Masih hidup pada bulan Ramadan

Memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarga pada malam serta Hari Raya Idul Fitri

Ditunaikan sebelum salat Idul Fitri

Sementara itu, fakir miskin yang tidak memiliki kecukupan kebutuhan pokok tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Kadar Zakat Fitrah 2026

2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras) per jiwa

Boleh diganti dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi

Untuk Ramadan 2026 melalui BAZNAS ditetapkan Rp50.000 per orang

Selain itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi yang memenuhi ketentuan membayar fidyah.

Bentuk Pembayaran

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:

Beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

Uang tunai sebesar Rp50.000 per orang melalui BAZNAS

Pembayaran dilakukan sebelum salat Idul Fitri agar manfaatnya dapat dirasakan mustahik saat Hari Raya.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

1. Niat untuk Diri Sendiri

Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسِيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat untuk Seluruh Keluarga

Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻲْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma yalzamuni nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”

3. Niat untuk Istri

Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Ta’ala.”

4. Niat untuk Anak Laki-laki

Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (…) fardu karena Allah Ta’ala.”

5. Niat untuk Anak Perempuan

Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (…) fardu karena Allah Ta’ala.”

6. Niat Mewakilkan Orang Lain

Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰهِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (…) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (…) fardu karena Allah Ta’ala.”

Dengan memahami syarat, kadar, waktu pembayaran, serta bacaan niatnya, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah secara tepat dan sesuai ketentuan. Penetapan Rp50.000 per jiwa untuk Ramadan 2026 menjadi pedoman agar pelaksanaan zakat lebih tertib dan tepat sasaran bagi para mustahik.

Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
online free course
download lava firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: BAZNASfidyah 2026Metapos.idniat zakat fitrah lengkapsyarat zakat fitrahtata cara bayar zakat fitrahzakat fitrah 2026zakat fitrah Rp50.000
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Bantah Tuduhan Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon

Bantah Tuduhan Danai Roy Suryo, Jusuf Kalla Laporkan Rismon

by Taufik Hidayat
6 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jusuf Kalla menjelaskan alasan di balik keputusannya melaporkan Rismon Sianipar ke pihak berwajib. Laporan tersebut berkaitan dengan...

Data Pemilik Tak Sinkron, Kasus Senggolan Mobil di Tol Tanjung Priok Diselidiki

Data Pemilik Tak Sinkron, Kasus Senggolan Mobil di Tol Tanjung Priok Diselidiki

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Polisi menemukan kejanggalan dalam data kepemilikan dua mobil yang terlibat senggolan di Tol Tanjung Priok. Namun, data...

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

Persija Jakarta Tumbang 2-3 dari Bhayangkara FC di Liga 1 2026

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pertandingan pekan ke-26 Liga 1 Indonesia 2025/2026 berlangsung ketat. Persija Jakarta harus mengakui keunggulan Bhayangkara FC dengan...

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

April 2026: Dua Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Denda

by Taufik Hidayat
5 April 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah. Pemerintah terus mendorong kebijakan ini untuk membantu masyarakat...

Next Post
Tak Perlu Keluar Kota, Ini 6 Wisata Alam Jakarta untuk Healing Singkat

Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Tertutup di Mabes Polri, Ini Perkembangannya

Recommended.

Dirut Bank DKI Penghargaan sebagai Indonesia Most Acclaimed CEO 2022

Dirut Bank DKI Penghargaan sebagai Indonesia Most Acclaimed CEO 2022

18 December 2022
Kapolri Bawa Seluruh Kapolda ke RDP Komisi III DPR Bahas Reformasi Polri

Kapolri Bawa Seluruh Kapolda ke RDP Komisi III DPR Bahas Reformasi Polri

26 January 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini