• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 December 2025
in Nasional
Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa malam.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses kajian dan pembahasan yang panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait kebijakan pengupahan.

Lebih lanjut dijelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan rekomendasi penetapan.

“Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” tegasnya.

Dalam ketentuan PP Pengupahan terbaru ini, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami berharap kebijakan pengupahan ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha,” tutup Yassierli.

 

Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download coolpad firmware
Download WordPress Themes
lynda course free download
Tags: Metapos.idMKPengupahanPrabowoYassierli
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana: Masih Sebatas Isu

Isu Reshuffle Kabinet Prabowo, Istana: Masih Sebatas Isu

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta - Pemerintah memastikan belum ada rencana melakukan perombakan kabinet dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan...

BNPB dan Satgas PRR Aceh Tambah 111 Unit Huntara untuk Pengungsi di Tamiang Hulu

BNPB dan Satgas PRR Aceh Tambah 111 Unit Huntara untuk Pengungsi di Tamiang Hulu

by Rahmat Herlambang
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Usai mendampingi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah lokasi terdampak di Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Posko...

“Perut Kenyang, Dompet Tebal”: Pesan Muzani di Harlah 1 Abad NU

“Perut Kenyang, Dompet Tebal”: Pesan Muzani di Harlah 1 Abad NU

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) memiliki posisi strategis dalam menjaga dan memperkuat...

Dino Patti Djalal: Kontribusi Indonesia untuk Gaza Cukup Lewat Pasukan Perdamaian

Dino Patti Djalal: Kontribusi Indonesia untuk Gaza Cukup Lewat Pasukan Perdamaian

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal berpandangan bahwa Indonesia tidak perlu memaksakan diri menyetorkan...

Next Post
Kolaborasi BTN-PPATK Bangun Rumah Layak Huni

Kolaborasi BTN-PPATK Bangun Rumah Layak Huni

Recommended.

Waskita Karya Garap Instalasi Pengolahan Air Limbah Rp639 Miliar

Waskita Karya: Progres Bendungan Temef NTT Capai 98 Persen

16 May 2024
OMT Lifestyle Indonesia Tanda Tangani Mou Mitra Strategis Dengan Telkom Indonesia

OMT Lifestyle Indonesia Tanda Tangani Mou Mitra Strategis Dengan Telkom Indonesia

7 February 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini