Metapos.id, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons aksi demonstrasi buruh yang kembali berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 telah dilakukan sesuai prosedur resmi dan merupakan hasil kesepakatan antara perwakilan pekerja dan pengusaha.
Pramono menjelaskan bahwa pembahasan UMP dilakukan secara terbuka melalui Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, serta pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa keputusan UMP tidak diambil secara sepihak.
Ia juga menyampaikan bahwa proses penetapan UMP berada dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran pemerintah daerah, sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan.
Menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar di Jakarta, Pramono menilai tidak semua tuntutan buruh berkaitan langsung dengan UMP DKI Jakarta. Menurutnya, sebagian aspirasi yang disuarakan justru menyangkut kebijakan upah minimum di daerah lain, namun disampaikan di Jakarta karena merupakan pusat pemerintahan.
Meski begitu, Pramono menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak demokratis yang dilindungi oleh undang-undang. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati penyampaian pendapat selama dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan perizinan yang berlaku.
Pramono juga menyebutkan bahwa besaran UMP DKI Jakarta hingga kini masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Dengan kondisi tersebut, ia berharap pelaksanaan UMP di Jakarta dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan serius bagi dunia usaha.
Terkait pengamanan aksi demonstrasi, Pramono menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan tanggung jawab dan kewenangan aparat keamanan.
Di sisi lain, massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tetap menggelar aksi di sekitar Istana Negara. Mereka menuntut agar UMP DKI Jakarta 2026 direvisi menjadi sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta meminta evaluasi ulang terhadap kebijakan upah sektoral di sejumlah daerah.














