• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, February 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
18 December 2025
in Hukum & Kriminal
Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jakarta Timur Terungkap, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap jaringan pelaku yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu (17/12/2025). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan lima di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik aborsi ilegal. Barang bukti tersebut meliputi peralatan medis, kapas bekas darah, serta sisa darah pasien di dalam unit apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik.

Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Lima tersangka yang berperan sebagai pengelola dan pelaksana utama dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Pembagian Peran Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, tersangka berinisial NS berperan sebagai pelaku utama tindakan aborsi. NS mengaku sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) guna meyakinkan para pasien, meski tidak memiliki kewenangan medis yang sah.

Tersangka RH bertugas membantu NS selama proses tindakan aborsi. Sementara tersangka M berperan sebagai admin, sekaligus menjemput dan mengantar pasien sebelum dan sesudah tindakan dilakukan.

Adapun tersangka LN bertugas menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik. Sementara tersangka YH berperan mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut.

Selain itu, dua orang pasien berinisial KWM dan R turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui berada di salah satu kamar apartemen lantai 28 saat penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Beroperasi Sejak 2022

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik aborsi ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2022. Dari analisis data ponsel milik admin, tercatat sedikitnya 361 orang telah menggunakan jasa jaringan tersebut.

Para pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik disewa secara harian atau mingguan, menyesuaikan jumlah pasien yang akan dilayani.

Promosi Lewat Website

Untuk menjaring pasien, para tersangka memanfaatkan dua website yang menampilkan seolah-olah layanan tersebut legal, berizin, dan dikelola oleh dokter spesialis obgyn. Setelah calon pasien mengakses website, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp dengan admin.

Calon pasien diminta mengirimkan hasil USG, foto, serta kartu identitas diri untuk proses verifikasi. Selanjutnya, admin menentukan jadwal, lokasi, dan titik penjemputan sebelum tindakan aborsi dilakukan.

Keuntungan Capai Rp 2,6 Miliar

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,6 miliar sejak 2022 hingga 2025. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per pasien.

Dalam pembagian keuntungan, tersangka NS menerima sekitar Rp 1,7 juta per pasien. Tersangka RH dan M masing-masing memperoleh sekitar Rp 1 juta per pasien. Tersangka YH sebagai pengelola website menerima bagian terbesar, yakni sekitar Rp 2 juta per pasien. Sementara tersangka LN memperoleh bayaran antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu untuk penyewaan apartemen dan bantuan operasional.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal serupa.

Kalau ingin dipersingkat, disesuaikan SEO, atau gaya breaking news, saya bisa rapikan lagi sesuai kebutuhan redaksi.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: aborsiDitreskrimsusJakarta TimurmembongkarMetapos.idPolda Metro Jayawebsite
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.Id, Jakarta – Aparat kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah...

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

Riza Chalid Diburu Interpol Usai Masuk Daftar Red Notice

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Mohammad Riza Chalid (MRC) telah ditetapkan sebagai buronan internasional. Status tersebut...

Menhan Arab Saudi Nilai Penundaan Serangan AS Berpotensi Menguatkan Iran

Menhan Arab Saudi Nilai Penundaan Serangan AS Berpotensi Menguatkan Iran

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Menteri Pertahanan Arab Saudi Pangeran Khalid bin Salman menilai Iran berpeluang memperbesar pengaruhnya jika Amerika Serikat tidak...

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

Said Didu Beberkan Isi Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Oposisi, Singgung Reformasi Polri

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengungkapkan sejumlah poin penting dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa...

Next Post
Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding atas Putusan Pemberhentian Terkait Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota Yanma Polri Ajukan Banding atas Putusan Pemberhentian Terkait Kasus Pengeroyokan

Recommended.

Gapai Financial Freedom! Didimax Hadirkan Edukasi Trading Forex Gratis dan Berlisensi Bappebti

Gapai Financial Freedom! Didimax Hadirkan Edukasi Trading Forex Gratis dan Berlisensi Bappebti

24 July 2025
Tingkatkan Inklusi Keuangan Hingga Kepulauan Seribu, Bank DKI Gelar Pesta Rakyat Digital Island

Tingkatkan Inklusi Keuangan Hingga Kepulauan Seribu, Bank DKI Gelar Pesta Rakyat Digital Island

24 July 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini