Metapos.id, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terhadap jaringan pelaku yang diduga telah beroperasi selama beberapa tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penggerebekan dilakukan pada Rabu (17/12/2025). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dengan lima di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik aborsi ilegal. Barang bukti tersebut meliputi peralatan medis, kapas bekas darah, serta sisa darah pasien di dalam unit apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik.
Dijerat Undang-Undang Kesehatan
Lima tersangka yang berperan sebagai pengelola dan pelaksana utama dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pembagian Peran Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, tersangka berinisial NS berperan sebagai pelaku utama tindakan aborsi. NS mengaku sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) guna meyakinkan para pasien, meski tidak memiliki kewenangan medis yang sah.
Tersangka RH bertugas membantu NS selama proses tindakan aborsi. Sementara tersangka M berperan sebagai admin, sekaligus menjemput dan mengantar pasien sebelum dan sesudah tindakan dilakukan.
Adapun tersangka LN bertugas menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik. Sementara tersangka YH berperan mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan jasa aborsi ilegal tersebut.
Selain itu, dua orang pasien berinisial KWM dan R turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diketahui berada di salah satu kamar apartemen lantai 28 saat penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Beroperasi Sejak 2022
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik aborsi ilegal ini telah berjalan sejak tahun 2022. Dari analisis data ponsel milik admin, tercatat sedikitnya 361 orang telah menggunakan jasa jaringan tersebut.
Para pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan sebagai tempat praktik disewa secara harian atau mingguan, menyesuaikan jumlah pasien yang akan dilayani.
Promosi Lewat Website
Untuk menjaring pasien, para tersangka memanfaatkan dua website yang menampilkan seolah-olah layanan tersebut legal, berizin, dan dikelola oleh dokter spesialis obgyn. Setelah calon pasien mengakses website, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp dengan admin.
Calon pasien diminta mengirimkan hasil USG, foto, serta kartu identitas diri untuk proses verifikasi. Selanjutnya, admin menentukan jadwal, lokasi, dan titik penjemputan sebelum tindakan aborsi dilakukan.
Keuntungan Capai Rp 2,6 Miliar
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 2,6 miliar sejak 2022 hingga 2025. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per pasien.
Dalam pembagian keuntungan, tersangka NS menerima sekitar Rp 1,7 juta per pasien. Tersangka RH dan M masing-masing memperoleh sekitar Rp 1 juta per pasien. Tersangka YH sebagai pengelola website menerima bagian terbesar, yakni sekitar Rp 2 juta per pasien. Sementara tersangka LN memperoleh bayaran antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu untuk penyewaan apartemen dan bantuan operasional.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal serupa.
Kalau ingin dipersingkat, disesuaikan SEO, atau gaya breaking news, saya bisa rapikan lagi sesuai kebutuhan redaksi.














