Metapos.id, Jakarta — Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI harus tetap berjalan terkait kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem militer, rantai komando tersusun dengan tegas, sehingga pihak yang mengeluarkan perintah juga harus ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban.
Menurutnya, setiap tindakan di lingkungan TNI selalu berlandaskan instruksi dari atasan.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak yang berada di balik perintah tersebut melalui mekanisme hukum militer.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menilai kasus ini sudah memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Komisi I DPR sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Intelijen Negara. Nantinya, hasil penyelidikan akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan tindak lanjut.
Namun demikian, ia mengakui bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk memaksa TNI membuka proses penyelidikan secara terbuka. Ia menekankan bahwa transparansi sangat bergantung pada komitmen pemerintah. Jika keterbukaan tidak terwujud, hal ini berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.
Di sisi lain, Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, telah mengundurkan diri dari jabatannya menyusul terungkapnya keterlibatan empat anggota BAIS dalam kasus penyiraman terhadap aktivis Andrie Yunus.
Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi, sebagaimana disampaikan pihak TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI.














