• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Friday, March 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polri Ungkap Proses Panjang di Balik Terbitnya Red Notice Riza Chalid

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
in Hukum & Kriminal
Polisi Agendakan Pemeriksaan Habib Bahar Awal Februari Terkait Dugaan Kekerasan
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia membeberkan alasan penerbitan red notice Interpol terhadap pengusaha minyak M Riza Chalid baru dilakukan belakangan. Menurut Polri, proses tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui penilaian ketat di tingkat internasional, terutama terkait perbedaan sistem hukum antarnegara dalam menangani kasus korupsi.

 

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa red notice tidak dapat diterbitkan secara langsung begitu diajukan. Setiap permohonan wajib melalui evaluasi oleh Kantor Pusat Interpol yang berkedudukan di Lyon, Prancis.

 

Ricky mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam pengajuan red notice Riza Chalid adalah perbedaan pemahaman mengenai unsur tindak pidana korupsi. Dalam sistem hukum Indonesia, kerugian negara menjadi elemen penting dalam pembuktian perkara korupsi, sementara di sejumlah negara lain unsur tersebut tidak selalu menjadi syarat utama.

 

“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan sudut pandang dalam menilai perkara yang diajukan,” kata Ricky kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

 

Ia menambahkan, isu kerugian negara kerap dikaitkan dengan aspek politik, sementara Interpol memiliki prinsip tidak terlibat dalam penegakan hukum yang beririsan langsung dengan kepentingan politik suatu negara. Faktor inilah yang membuat proses asesmen memerlukan pembahasan lebih mendalam.

 

Meski demikian, NCB Interpol Indonesia akhirnya dapat meyakinkan Interpol Pusat melalui penyampaian argumentasi hukum yang komprehensif. Penyidik menegaskan bahwa dugaan perbuatan Riza Chalid memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian negara.

 

“Setelah melalui pertukaran pandangan dan kajian bersama, Interpol menerima penjelasan yang kami sampaikan dan red notice resmi diterbitkan pekan lalu,” ujar Ricky.

 

Terkait upaya pemulangan Riza Chalid, Polri menyebut proses tersebut juga tidak bisa dilakukan secara singkat. Mekanisme ekstradisi harus menyesuaikan dengan hukum, sistem politik, serta prosedur penegakan hukum di negara tempat buronan berada.

 

Ricky menegaskan, Polri akan terus melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan hukum internasional serta menjalin komunikasi dengan otoritas terkait demi memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.

 

“Kami berkomitmen mengikuti seluruh aturan yang berlaku di negara tempat MRC diduga berada,” tutupnya.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
online free course
download micromax firmware
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
Tags: bos minyakKasus korupsiMetapos.idred noticeRiza Chalid
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbedaan penentuan Hari Raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama kembali terjadi pada tahun 2026. Muhammadiyah...

Rismon Berubah Pandangan, Roy Suryo Curigai Ada Intimidasi

Rismon Berubah Pandangan, Roy Suryo Curigai Ada Intimidasi

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Roy Suryo kembali menanggapi perubahan sikap Rismon Hasiolan Sianipar. Kali ini, Rismon menyatakan bahwa ijazah Presiden ke-7...

Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Harus Diusut Tuntas

Prabowo Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis Harus Diusut Tuntas

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban...

Diduga Kena Serangan Iran, F-35 AS Gagal Misi dan Mendarat Darurat

Diduga Kena Serangan Iran, F-35 AS Gagal Misi dan Mendarat Darurat

by Taufik Hidayat
20 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebuah pesawat tempur siluman F-35 milik Amerika Serikat dilaporkan melakukan pendaratan darurat di salah satu pangkalan militer...

Next Post
Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

Sebanyak 4.000 ASN Jakarta Disiapkan Jadi Komponen Cadangan Mulai 2026

Recommended.

Ekspor RI Amblas Empat Bulan Berturut-turut

BPS: Daging Ayam dan Telur jadi Penyumbang Inflasi Maret 2024

2 April 2024
Prabowo Undang Menteri ke Hambalang, Bahas Isu Geopolitik hingga Kesiapan Lebaran

Prabowo Undang Menteri ke Hambalang, Bahas Isu Geopolitik hingga Kesiapan Lebaran

9 March 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Sidang Isbat: Bukan Soal Hilal, Tapi Soal Legitimasi Negara

Sidang Isbat: Bukan Soal Hilal, Tapi Soal Legitimasi Negara

16 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini