Metapos.id, Jakarta – Mabes Polri memberikan klarifikasi atas penangkapan seorang jurnalis berinisial R yang dilakukan oleh Polres Morowali dan sempat menyita perhatian publik. Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan R dalam kasus pembakaran kantor perusahaan tambang, bukan karena aktivitas jurnalistik yang dijalaninya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa proses hukum yang dilakukan sepenuhnya didasarkan pada dugaan tindak pidana. Ia menekankan tidak ada hubungan antara status R sebagai jurnalis dengan perkara yang sedang ditangani aparat kepolisian.
“Polri menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan laporan serta hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Morowali,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
Ia juga menyebutkan bahwa Polri telah melakukan koordinasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa kasus yang menjerat R tidak menyangkut sengketa pers maupun kegiatan jurnalistik.
Sebagai bentuk transparansi, Polri turut meminta Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, untuk menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers terkait penangkapan R. Upaya ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik serta sebagai wujud komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers.
Diketahui, R diamankan oleh aparat kepolisian pada Minggu, 4 Januari 2026. Proses penangkapan tersebut sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian beredar luas di media sosial.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bukti tersebut meliputi keterangan sejumlah saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, temuan sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelemparan api.
“Perkara ini murni merupakan penegakan hukum atas dugaan pembakaran kantor RCP di Desa Torete dan tidak berkaitan dengan profesi jurnalis,” ujar Zulkarnain.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara transparan dan profesional, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.














