Friday, August 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Polri Akan Pelajari dan Hormati Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 November 2025
in Nasional
Polri Akan Pelajari dan Hormati Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mundur apabila menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya putusan tersebut dan saat ini masih menunggu salinan resmi dari MK.

BACA JUGA

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, setelah menerima salinan putusan, Polri akan mempelajari isi dan implikasinya sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Pada prinsipnya, tiap penugasan anggota polisi aktif di luar Polri memiliki syarat dan kriteria tertentu yang mesti dipenuhi. Hanya saja, dengan adanya putusan ini, Polri perlu mengkaji lebih lanjut,” tambahnya.

Sandi juga menegaskan bahwa Polri akan menunggu penjelasan lebih rinci mengenai isi putusan sebelum mengambil kebijakan lanjutan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) itu juga menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Tags: Kadiv HumasMetapos.idMKputusansipil
Previous Post

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Next Post

Tragedi Anak Tikam Adik di Johor, Pemerintah Malaysia Kaji Pemblokiran Roblox

Related Posts

Donald Trump
Nasional

Trump Putus Pendanaan Medicaid dan CHIP untuk Perawatan Gender Anak

13 August 2026
Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri
Nasional

Prabowo Tinjau Motor Listrik Nasional, Dorong Penguatan Industri Dalam Negeri

13 August 2026
Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan
Nasional

Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat, MK Tak Terima Permohonan

13 August 2026
Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional
Nasional

Cegah Anggota Dewan Joget, Sidang Tahunan MPR 2026 Hanya Putar Lagu Nasional

13 August 2026
Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini
Nasional

Prabowo Resmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional Hari Ini

13 August 2026
Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing
Nasional

Gugatan Pasal Perzinaan KUHP Baru Ditolak MK, 10 Mahasiswa Tak Punya Legal Standing

13 August 2026
Next Post
Tragedi Anak Tikam Adik di Johor, Pemerintah Malaysia Kaji Pemblokiran Roblox

Tragedi Anak Tikam Adik di Johor, Pemerintah Malaysia Kaji Pemblokiran Roblox

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini