Friday, May 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Polri Akan Pelajari dan Hormati Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
13 November 2025
in Nasional
Polri Akan Pelajari dan Hormati Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil

Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif untuk mundur apabila menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya putusan tersebut dan saat ini masih menunggu salinan resmi dari MK.

BACA JUGA

PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” ujar Sandi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, setelah menerima salinan putusan, Polri akan mempelajari isi dan implikasinya sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Pada prinsipnya, tiap penugasan anggota polisi aktif di luar Polri memiliki syarat dan kriteria tertentu yang mesti dipenuhi. Hanya saja, dengan adanya putusan ini, Polri perlu mengkaji lebih lanjut,” tambahnya.

Sandi juga menegaskan bahwa Polri akan menunggu penjelasan lebih rinci mengenai isi putusan sebelum mengambil kebijakan lanjutan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) itu juga menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri.

Tags: Kadiv HumasMetapos.idMKputusansipil
Previous Post

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Next Post

Tragedi Anak Tikam Adik di Johor, Pemerintah Malaysia Kaji Pemblokiran Roblox

Related Posts

PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future
Nasional

PLN Ajak Warga Jakarta Beralih ke Transportasi Publik Listrik Lewat Program Green Future

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Burung Pegar Biru Berjambul Putih Kembali ke Vietnam Setelah Puluhan Tahun

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

MK Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

15 May 2026
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH
Nasional

Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Ini Penjelasan UAH

15 May 2026
Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji
Nasional

Menjelang Armuzna 2026, Pemerintah Fokus Jaga Kondisi Jemaah Haji

14 May 2026
DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog
Nasional

DPR Soroti Risiko Penumpukan 5,3 Juta Ton Beras di Gudang Bulog

14 May 2026
Next Post
Tragedi Anak Tikam Adik di Johor, Pemerintah Malaysia Kaji Pemblokiran Roblox

Tragedi Anak Tikam Adik di Johor, Pemerintah Malaysia Kaji Pemblokiran Roblox

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini