• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Polemik Tambang di Raja Ampat, Ini Profil 4 Perusahaan yang Dicabut Izin Usaha Pertambangannya oleh Prabowo

Afizahri by Afizahri
11 June 2025
in Ekbis
Polemik Tambang di Raja Ampat, Ini Profil 4 Perusahaan yang Dicabut Izin Usaha Pertambangannya oleh Prabowo
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini merupakan hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo pada Senin 9 Juni yang lalu.”Beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni.

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 5 perusahaan yang berada di Kabupaten Raja Ampat, hanya 1 perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yakni PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang izinnya tidak dicabut.Berikut profil singkat 4 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Prabowo:1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.4. PT NurhamPemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No.8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Tags: Metapos.idPertambangan nikelRaja Ampat
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Hingga AKhir 2023, Hutama Karya Proyeksikan Trafik Tol Trans Sumatera Naik 19 Persen

Tol Cibitung-Cilincing Bikin Perjalanan Makin Cepat, Tapi Tarifnya Masih Jadi Keluhan

by Afizahri
21 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) makin menunjukkan manfaatnya, terutama bagi pelaku usaha logistik dan warga sekitar. Tol ini menjadi...

Bank Mandiri Taspen Luncurkan SiMantap Laundry dan QRIS Merchant, Dorong Kewirausahaan Pensiunan dan Digitalisasi UMKM

Bank Mandiri Taspen Luncurkan SiMantap Laundry dan QRIS Merchant, Dorong Kewirausahaan Pensiunan dan Digitalisasi UMKM

by Aulia Fitrie
20 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id – Bank Mandiri Taspen bersama PT Klik n Klin secara resmi meluncurkan outlet perdana SiMantap Laundry milik Ibu...

Ciputra Development Bagi Dividen Rp24 per Saham

Ciputra Development Bagi Dividen Rp24 per Saham

by Afizahri
20 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Ciputra Development Tbk menyepakati pembagian dividen tunai senilai Rp444,85 miliar...

Kehadiran Danantara Buka Peluang Sektor Swasta Ikut Pembangunan Infrastruktur Nasional

Danantara-INA Suntik Rp13 Triliun untuk Proyek Pabrik Soda Api Chandra Asri

by Afizahri
19 June 2025
0

Jakarta, Metapos.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA)...

Next Post
Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Bahlil Ungkap Alasan Tidak Cabut KK PT Gag Nikel di Raja Ampat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Hutama Karya Targetkan Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1A Kelar di April 2025

Hutama Karya Targetkan Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1A Kelar di April 2025

7 October 2023
KAI Pede Tahun Ini Tiket Kereta Mudik Bakal Laris

KAI Tebar Diskon hingga 25 Persen pada Periode Libur Sekolah

20 June 2023

Trending.

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

Prudential Indonesia Bersama Generasi Muda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Gen-Zummit 2025

26 May 2025
Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

Kantor Pusat Bukit Asam akan Gunakan PLTS Atap

13 April 2023
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Uang Rupiah Emisi 2022 Mendapatkan Penghargaan Internasional

19 May 2023
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media