• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Polemik Tambang di Raja Ampat, Ini Profil 4 Perusahaan yang Dicabut Izin Usaha Pertambangannya oleh Prabowo

Afizahri by Afizahri
11 June 2025
in Ekbis
Polemik Tambang di Raja Ampat, Ini Profil 4 Perusahaan yang Dicabut Izin Usaha Pertambangannya oleh Prabowo
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat.Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pencabutan izin ini merupakan hasil rapat terbatas dengan Presiden Prabowo pada Senin 9 Juni yang lalu.”Beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi, Selasa, 10 Juni.

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari 5 perusahaan yang berada di Kabupaten Raja Ampat, hanya 1 perusahaan yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yakni PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang izinnya tidak dicabut.Berikut profil singkat 4 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Prabowo:1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034.

Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat.2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.4. PT NurhamPemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No.8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Tags: Metapos.idPertambangan nikelRaja Ampat
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Iran Arahkan Serangan Terbaru ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Iran Arahkan Serangan Terbaru ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

by Taufik Hidayat
19 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) pada Rabu menyatakan telah meluncurkan gelombang serangan terbaru yang menyasar sejumlah...

“Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Fokus Kejar Aktor Intelektual”

“Fakta Baru Kasus Andrie Yunus, Puspom TNI Fokus Kejar Aktor Intelektual”

by Taufik Hidayat
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap sosok yang diduga menjadi otak di balik serangan...

Catat, Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2026 Digelar 19 Maret

25 Ucapan Idul Fitri 2026 untuk Kerabat, Hangat dan Penuh Makna

by Desti Dwi Natasya
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penting bagi masyarakat untuk mempererat silaturahmi, termasuk dengan kerabat dan...

Kapolri Pastikan Sopir Bus Sehat, 4.009 Pemudik Gratis Diberangkatkan

Kapolri Pastikan Sopir Bus Sehat, 4.009 Pemudik Gratis Diberangkatkan

by Taufik Hidayat
18 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh peserta program Mudik Gratis Polri Presisi 2026 dalam kondisi prima sebelum...

Next Post
Bahlil: RI Terancam Kehilangan Rp1.650 Triliun jika Presiden Selanjutnya Tak Lanjutkan Hilirisasi

Bahlil Ungkap Alasan Tidak Cabut KK PT Gag Nikel di Raja Ampat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Menteri BUMN Erick Thohir Resmi Bubarkan 7 Perusahaan Pelat Merah

Ini Cara Erick Thohir agar BUMN Karya Tak Utang ke Vendor

6 May 2024
TikTok Awards Indonesia 2025: Ekonomi Kreator Diprediksi Tembus Rp6.000 Triliun pada 2030

TikTok Awards Indonesia 2025: Ekonomi Kreator Diprediksi Tembus Rp6.000 Triliun pada 2030

22 November 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini