• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Jakpus Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Berlanjut ke Pokok Perkara

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
1 September 2025
in Nasional
PN Jakpus Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Berlanjut ke Pokok Perkara
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus hari ini menggelar sidang putusan sela perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perkara ini menyeret tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Terdakwa II dan III. Hakim menilai dalil keberatan tersebut sudah masuk ranah pembuktian sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan dakwaan.

 

“Nota keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan,” tegas majelis hakim. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi dan ahli, hingga nanti pada putusan akhir.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa PT Petro Energy menyalahgunakan fasilitas kredit dengan dokumen fiktif, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar. Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut lebih berupa asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.

 

Kuasa hukum Susy Mira Dewi, Sandra Nangoy, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas pertimbangan hakim, meski tetap menghormati proses hukum. “Inti persoalan ada pada klaim kerugian negara. Faktanya, utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar. Jadi tidak bisa serta-merta disebut kerugian negara,” ujarnya.

 

Sandra juga menegaskan bahwa permasalahan ini pada dasarnya adalah hubungan perdata utang-piutang. “Perusahaan sempat pailit, tapi kewajiban sudah diambil alih oleh Jimmy Masrin dan tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan,” tambahnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menilai putusan sela tidak mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan. “Kami kecewa karena jelas perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutang masih berjalan normal, terikat perjanjian, jadi mestinya diselesaikan lewat mekanisme perdata, bukan pidana,” tegasnya.

 

Soesilo juga menyinggung aspek kewenangan pengawasan. “Seharusnya yurisdiksi ada pada OJK karena terkait jasa keuangan. Kami bahkan meminta akses melihat langsung Laporan Hasil Audit (LHA) di luar persidangan agar jelas apa yang ditemukan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, proses pembuktian di tahap selanjutnya akan sangat menentukan. “Ada sekitar 50 saksi, termasuk saksi ahli, yang akan dihadirkan. Semoga prosesnya bisa berlangsung cepat,” tutup Soesilo.

Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
Tags: LPEIMetapos.idpenasihat hukumsidang
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Meledak, Jelang Ramadhan Omzet Pedagang Baju Muslim Gamis Di Tanah Abang Naik Pesat

Meledak, Jelang Ramadhan Omzet Pedagang Baju Muslim Gamis Di Tanah Abang Naik Pesat

by Taufik Hidayat
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Aktivitas perdagangan gamis di Pasar Tanah Abang, Jakarta, menunjukkan peningkatan tajam menjelang Ramadan 2026. Kenaikan pendapatan pedagang...

Zayyan XODIAC Pernah Cerita Tantangan Puasa di Tengah Promosi Album, Sempat Ketiduran saat Didandani

LRT Jabodebek Izinkan Penumpang Berbuka Puasa di Kereta hingga Pukul 19.00 WIB Selama Ramadan 2026

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dalam rangka menyambut Ramadan 1446 Hijriah, LRT Jabodebek kembali menerapkan kebijakan khusus bagi para pengguna yang menjalankan...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

20 Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Doa

by metaposmedia
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ramadan merupakan bulan yang dinantikan umat Muslim di seluruh dunia. Bulan suci ini identik dengan keberkahan, ampunan,...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Tiga Negara Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

by Desti Dwi Natasya
18 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menjelang datangnya Ramadan 1447 Hijriah, sejumlah negara telah lebih dulu mengumumkan penetapan awal puasa tahun 2026. Jika...

Next Post
Pasar Modal Dukung Pengelolaan Sampah di Banyumas Lewat Bantuan CSR

Pasar Modal Dukung Pengelolaan Sampah di Banyumas Lewat Bantuan CSR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Amway Luncurkan Sistem Penjernih  Udara  Mampu Menyaring 99.99% Partikel Sekecil 0.0024 Mikron

Amway Luncurkan Sistem Penjernih Udara Mampu Menyaring 99.99% Partikel Sekecil 0.0024 Mikron

13 April 2022
Maarten Paes Punya Kans Besar Amankan Posisi Kiper Nomor Satu Ajax

Maarten Paes Punya Kans Besar Amankan Posisi Kiper Nomor Satu Ajax

28 January 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini