Saturday, August 15, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

PN Jakpus Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Berlanjut ke Pokok Perkara

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
1 September 2025
in Nasional
PN Jakpus Tolak Eksepsi, Kasus Dugaan Korupsi LPEI Berlanjut ke Pokok Perkara

Metapos.id, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus hari ini menggelar sidang putusan sela perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perkara ini menyeret tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin.

 

BACA JUGA

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Terdakwa II dan III. Hakim menilai dalil keberatan tersebut sudah masuk ranah pembuktian sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan dakwaan.

 

“Nota keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan,” tegas majelis hakim. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk menghadirkan saksi dan ahli, hingga nanti pada putusan akhir.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa PT Petro Energy menyalahgunakan fasilitas kredit dengan dokumen fiktif, yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar. Namun, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut lebih berupa asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di persidangan.

 

Kuasa hukum Susy Mira Dewi, Sandra Nangoy, S.H., M.H., menyatakan keberatan atas pertimbangan hakim, meski tetap menghormati proses hukum. “Inti persoalan ada pada klaim kerugian negara. Faktanya, utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar. Jadi tidak bisa serta-merta disebut kerugian negara,” ujarnya.

 

Sandra juga menegaskan bahwa permasalahan ini pada dasarnya adalah hubungan perdata utang-piutang. “Perusahaan sempat pailit, tapi kewajiban sudah diambil alih oleh Jimmy Masrin dan tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan,” tambahnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menilai putusan sela tidak mempertimbangkan keberatan yang telah diajukan. “Kami kecewa karena jelas perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutang masih berjalan normal, terikat perjanjian, jadi mestinya diselesaikan lewat mekanisme perdata, bukan pidana,” tegasnya.

 

Soesilo juga menyinggung aspek kewenangan pengawasan. “Seharusnya yurisdiksi ada pada OJK karena terkait jasa keuangan. Kami bahkan meminta akses melihat langsung Laporan Hasil Audit (LHA) di luar persidangan agar jelas apa yang ditemukan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, proses pembuktian di tahap selanjutnya akan sangat menentukan. “Ada sekitar 50 saksi, termasuk saksi ahli, yang akan dihadirkan. Semoga prosesnya bisa berlangsung cepat,” tutup Soesilo.

Tags: LPEIMetapos.idpenasihat hukumsidang
Previous Post

PLN Resmi Luncurkan Home Charging Services Versi Terbaru

Next Post

Pasar Modal Dukung Pengelolaan Sampah di Banyumas Lewat Bantuan CSR

Related Posts

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg
Nasional

Bikin Heboh! Prabowo Sebut Upah Buruh Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg

15 August 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan
Nasional

Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut Tes PNS, Kebijakan Disiapkan

15 August 2026
Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan
Nasional

Titik Api di Bromo Hilang, Petugas Tetap Lanjutkan Pembasahan

15 August 2026
Kompetensi digital prajurit TNI
Nasional

Bekali Prajurit TNI dengan Kompetensi Digital, ASABRI Dorong Kemandirian di Era Transformasi

14 August 2026
Kepala BGN Sudaryono
Nasional

Dugaan Keracunan MBG di Berastagi, BGN Segel Dapur dan Copot Kepala SPPG

14 August 2026
Amrie Hakim
Nasional

Hukumonline Rilis Top Indonesian Law Schools 2026, Andrie Yunus Masuk Jajaran Golden Alumni

14 August 2026
Next Post
Pasar Modal Dukung Pengelolaan Sampah di Banyumas Lewat Bantuan CSR

Pasar Modal Dukung Pengelolaan Sampah di Banyumas Lewat Bantuan CSR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini