Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh jajaran pimpinan Maktour Traveling, perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur, saat proses penggeledahan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman seiring penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ia menyebut indikasi penghilangan barang bukti mengarah pada pihak internal biro perjalanan tersebut.
“Penyidik memperoleh informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak Maktour.
Dugaan itu melibatkan unsur pimpinan dan akan kami telusuri lebih lanjut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (31/1/2026).
Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa penyidikan saat ini masih difokuskan pada substansi utama perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan penghilangan barang bukti akan dijadikan bagian dari penguatan alat bukti.
Menurutnya, pokok perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau diskresi dalam pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah oknum.
Dalam pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur, penyidik turut menggali dugaan praktik jual beli kuota haji oleh biro perjalanan serta mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari pihak travel kepada pejabat di Kementerian Agama.
Perkara ini berawal dari penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus, meski ketentuan ideal menetapkan porsi haji khusus sekitar delapan persen.
Berdasarkan penyidikan sementara, KPK menemukan indikasi praktik suap dan transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta oknum internal Kementerian Agama.
Hingga kini, lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan.
Selain itu, KPK telah mengamankan dana hampir Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan skema tersebut dan menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.














