Metapos.id, Jakarta – Narasumber:
Kuasa Hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol Terungkap di Sidang, Tidak Ada Bukti Ibrahim Arief Mengarahkan Penggunaan Chromebook
1. Posisi dan Peran Ibrahim Arief adalah Konsultan Teknologi, Bukan Pengambil Keputusan atau Penentu Kebijakan
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibrahim Arief tidak tercantum dalam SK Tim Teknis awal dan ditambahkan namanya atas arahan Hamid dan Fiona tanpa sepengetahuan Ibrahim Arief. Keberadaan Ibrahim Arief dalam sejumlah rapat terjadi dalam kapasitas konsultan teknologi, bukan sebagai pengambil keputusan atau penentu kebijakan.
2. Tidak Ada Bukti Bahwa Ibrahim Arief Mengarahkan Kebijakan Penggunaan Chrome OS
Keterangan saksi mengungkap bahwa:
Dalam rapat 17 April 2020, Ibrahim Arief memaparkan aspek _hardware_ dan _device management_, bukan menetapkan atau mengarahkan _operating system_ (OS).
Ibrahim Arief bahkan menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud, yang bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak.
3. Keputusan Mengunggulkan Chromebook Datang dari Pimpinan, Bukan dari Ibrahim Arief
Saksi menyatakan bahwa arahan penggunaan Chrome OS diterima setelah proses kajian berjalan, bukan ditentukan sejak awal oleh Ibrahim Arief.
4. Kontradiksi Keterangan Saksi dalam BAP Terungkap di Persidangan
Sidang mengungkap adanya ketidaksesuaian antara keterangan dalam BAP dan fakta persidangan, antara lain:
Klaim adanya pertemuan awal tahun 2020 yang membahas kewajiban penggunaan Chromebook dibantah dan diakui tidak pernah terjadi. Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa pertemuan yang relevan baru terjadi pada 17 April 2020 melalui daring, dengan agenda Kebutuhan TIK untuk Assessment. Hal ini melemahkan narasi bahwa terdapat arahan sejak awal yang melibatkan Ibrahim Arief.
5. Ibrahim Arief Justru Mengusulkan Prinsip Kehati-hatian
Fakta yang menguatkan posisi Ibrahim Arief:
Ibrahim Arief mengusulkan uji coba sebelum pengadaan, namun usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh tim teknis.
Ibrahim Arief tidak hanya mengusulkan Chromebook, tetapi juga Windows, namun bagian ini diakui saksi tidak disampaikan secara utuh.
6. Dokumen Kajian Teknis Bukan Produk Ibrahim Arief
Terungkap bahwa:
Dokumen kajian teknis disusun oleh Cepy dan tim kecil, bukan oleh Ibrahim Arief.
Peran Ibrahim Arief terbatas pada memberi masukan atau komentar, bukan sebagai penyusun kebijakan atau dokumen final.
7. Penetapan Tim dan Proses Pengadaan Sepenuhnya di Luar Kendali Ibrahim Arief
Fakta persidangan menegaskan bahwa:
Penentuan anggota tim teknis, penerbitan SK, serta mekanisme pengadaan ditentukan oleh pejabat struktural Kemendikbud, bukan oleh Ibrahim Arief.
Bahkan sejumlah nama yang tercantum dalam SK tidak mengetahui atau tidak aktif berperan, menunjukkan lemahnya tata kelola internal, yang tidak dapat dibebankan kepada Ibrahim Arief.
KESIMPULAN UTAMA
Secara keseluruhan, sidang pembuktian ke-2 tidak menguatkan tuduhan bahwa Ibrahim Arief memiliki peran menentukan atau mengarahkan kebijakan pengadaan Chromebook maupun pemilihan Chrome OS. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Ibrahim Arief berperan sebagai pemberi masukan teknis non-struktural, sementara keputusan strategis dan arah kebijakan berada di tangan Kementerian.













