• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengamat: Perlu Kehati-hatian dalam Merancang RUU P2SK

Afizahri by Afizahri
20 November 2022
in Nasional
Pengamat: Perlu Kehati-hatian dalam Merancang RUU P2SK
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos, Jakarta – Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU P2SK ini pun disebut-sebut akan disahkan secepatnya akhir tahun.

Walaupun dianggap cukup baik karena dapat menggabungkan beberapa undang-undang maupun peraturan lainnya (omnibus law) di sektor keuangan, RUU ini nyatanya juga masih memiliki isu yang perlu diperhatikan lebih lanjut. 

Salah satunya mengenai ketentuan konglomerasi perusahaan keuangan melalui Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Terkait hal ini, dalam Bab XIV pasal 195 ayat 2 dijelaskan bahwa OJK menetapkan lembaga jasa keuangan yang signifikan di dalam 1 (satu) grup atau kelompok sebagai Konglomerasi Keuangan. 

Artinya, seluruh lembaga keuangan maupun anak usahanya nantinya wajib memiliki 1 induk Konglomerasi Keuangan. Pembentukan PIKK akan menimbulkan tumpang tindih pengawasan antara regulator, mengingat dalam satu konglomerasi dimungkinkan adanya lembaga jasa keuangan yang diawasi oleh OJK dan lembaga jasa pembayaran yang diawasi oleh Bank Indonesia. Selain itu, PIKK pun harus memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK dan Bank Indonesia terkait kegiatan anak usahanya. 

Kewajiban baru ini mungkin dapat dilakukan oleh lembaga keuangan yang sudah mapan. Namun dampaknya akan berbeda pada perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan, khususnya mereka yang memiliki segmentasi UMKM. 

Untuk perusahaan rintisan, kewajiban baru ini berpotensi meningkatkan kompleksitas pengawasan dan menimbulkan biaya kepatuhan yang tinggi. Akibatnya, sumber daya PIKK perusahaan rintisan akan terpusat pada pemenuhan kepatuhan dua regulator dan mengurangi investasi mereka pada inovasi produk untuk UMKM. 

Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan, harus ada yang menguji isu konglomerasi tersebut karena pasalnya akan terjadi perubahan struktur organisasi dan ini akan menjadi problem baru.

“Harus ada definisi, evaluasi terhadap induk Konglomerasi Keuangan tersebut, apakah perusahaan keuangan rintisan yang saat ini bergerak di jasa keuangan yang membantu UMKM masuk atau tidak? Lalu siapa yang diawasi di bawah OJK, dan jangan kebijakan ini jadi tumpang tindih,” jelas Tauhid saat diwawancara di Jakarta, Senin (7/11).

Dengan demikian, untuk mengurangi risiko kompleksitas pengawasan dan biaya kepatuhan yang tinggi, pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan berada di OJK dan pengawasan lembaga jasa pembayaran berada di Bank Indonesia. Sementara itu, koordinasi dan pertukaran informasi antara regulator dapat diprioritaskan guna memperkuat pengawasan. 

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Harmanda melihat rencana RUU P2SK yang sedang diperbincangkan ini memiliki potensi dalam penguatan perlindungan konsumen, edukasi, dan pengawasan pelaku usaha yang adil. 

Teguh mengatakan, “Ketiga hal tersebut penting untuk mendorong pertumbuhan aset kripto semakin berkualitas dan sehat. Diharapkan nantinya lembaga yang akan menjadi pengawas industri aset kripto bisa meneruskan apa yang telah dibangun sejauh ini dan bahkan bisa membuat terobosan yang baik untuk pelaku usaha dan investor.”

“Pelibatan OJK pada dasarnya akan baik, karena bisa meningkatkan adopsi dan utilitas atau kegunaan lainnya dari aset kripto. Namun, jangan menghilangkan status kripto sebagai komoditi yang saat ini pelayanan perdagangan spot masih berjalan dan terus tumbuh.” tambah Teguh.

Namun demikian, pelibatan OJK dalam pengawasan aset kripto juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan lembaga pengawas aset kripto yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah turut mengatakan, secara keseluruhan keberadaan RUU P2SK ini sangat diperlukan. “RUU PPSK tersebut masih dalam pembahasan. Sehingga, masih terbuka jalan untuk melakukan perbaikan maupun penyempurnaan, jika memang ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

 

Piter menambahkan, RUU PPSK ini ditujukan untuk memperkuat sistem keuangan bukan melemahkan dengan membuat aturan yang tumpang tindih. Kalau ada isi undang-undang yang tumpang tindih, tidak terbayangkan betapa buruknya yang menyusun undang-undang tersebut.

Sama halnya dengan yang disampaikan Piter, Tauhid Ahmad juga mengatakan sebaiknya RUU P2SK ini direvisi terlebih dahulu dan jangan terburu buru dalam mengesahkannya. Alasannya,RUU P2SK harus ada kontribusinya dalam keuangan negara serta mendorong fungsi pengawasan terhadap keuangan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya.

Di sisi lain, perubahan tersebut juga dapat menjadi tantangan bagi industri untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian, karena akan muncul biaya kepatuhan baru untuk meregulasi serta mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“RUU P2SK seharusnya tidak melemahkan independensi atas nama stabilitas sistem keuangan. Bank Indonesia dan OJK harus dijaga independensi jangan sampai pengaruh eksekutif terlalu besar yang akhirnya meruntuhkan kepentingan jangka panjang,” tutup Tauhid. 

Download Premium WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
download micromax firmware
Download WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: KeuanganMetaposUmkm
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Bos MIND ID Beberkan Alasan Operasional PLTU Sumsel 8 Tertunda 6 Bulan

Bos MIND ID Beberkan Alasan Operasional PLTU Sumsel 8 Tertunda 6 Bulan

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 milik PT...

Tren Social Commerce Meningkat, Pengamat: Perlu Ditata dengan Baik

Tren Social Commerce Meningkat, Pengamat: Perlu Ditata dengan Baik

by Rahmat Herlambang
7 February 2023
0

Metapos, Jakarta - Di tengah tren belanja online yang semakin marak sejak pandemi Covid-19, platform media sosial pun mulai menyediakan...

Erick Thohir Klaim Keuangan BUMN Semakin Sehat

Erick Thohir Ingin Sarinah Bawa Produk UMKM Indonesia Merambah ke Pasar Global

by Rahmat Herlambang
2 February 2023
0

JAKARTA,Metapos.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginginkan Sarinah untuk melebarkan pasar produk-produk UMKM Indonesia. Kata dia,...

Tingkatkan Literasi, Asbisindo Optimis Industri Perbankan Syariah Tetap Tumbuh Double Digit

Tingkatkan Literasi, Asbisindo Optimis Industri Perbankan Syariah Tetap Tumbuh Double Digit

by Afizahri
29 January 2023
0

JAKARTA,Metapos.id – Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) berkomitmen terus meningkatkan dan memperdalam inklusi dan literasi perbankan syariah sebagai upaya mengakselerasi...

Next Post
Raih Dukungan Pemerintah RI, CNGR Capai Hasil Memuaskan Di Forum B20”

Raih Dukungan Pemerintah RI, CNGR Capai Hasil Memuaskan Di Forum B20”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Peringati Hari Mangrove Sedunia, SSB Luncurkan Program “Saya Sayang Bumi”

Peringati Hari Mangrove Sedunia, SSB Luncurkan Program “Saya Sayang Bumi”

27 July 2022
Terapkan Strategi Core-Satellite Investing, Bahana Dana Prima Bukukan Kinerja Cemerlang

Terapkan Strategi Core-Satellite Investing, Bahana Dana Prima Bukukan Kinerja Cemerlang

11 October 2022

Trending.

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

16 August 2022
DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

DPR dan KLHK Datangi Penampungan Arang Bakau di Batam, Langsung Disegel

27 January 2023
BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

BCA Pamer Gedung Baru Ramah Lingkungan di BSD

16 June 2022
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

Tesla Dikabarkan Sudah Kirim Tim ke Indonesia dan Kagum dengan Tambang Nikel Milik Vale Indonesia

9 June 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media