• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pengadilan Negeri Surabaya Putuskan Pembatalan Perjanjian Perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
7 June 2022
in Ekbis
Pengadilan Negeri Surabaya Putuskan Pembatalan Perjanjian Perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan Perjanjian Perdamaian (homologasi) PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (“Merpati Airlines”) pada Kamis (2/6) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, maka Merpati Airlines mendapat payung hukum dan selangkah lebih dekat menuju pembubaran.

Selanjutnya, pengadilan telah menunjuk Hakim Pengawas serta Kurator yang akan menjalankan proses kepailitan Merpati Airlines. Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta debitur oleh Kurator. Sedangkan Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Kurator yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA, Yadi Jaya Ruchandi, mengatakan, PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. “Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015. Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutup Yadi.

Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy paid course
Tags: Metapos.idPengadilan negeri SurabayaPT Merpati Airlines
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Bupati Halsel Tinjau Jembatan Desa Gane Luar

Bupati Halsel Tinjau Jembatan Desa Gane Luar

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id – Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi. Usman Sidik meninjau pembangunan jembatan Desa Gane Luar yang telah selesai dibangun...

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

Kereta Bandara Yogyakarta Perbanyak Jadwal

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada Rabu 17 Agustus 2022, KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA)...

Sri Mulyani: Eselon I Kementerian Keuangan Harus Mengajar di STAN

Sri Mulyani Fokuskan Anggaran untuk Persiapan Pemilu 2024

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah menggesar beberapa fokus alokasi anggaran dalam APBN 2023. Salah satunya...

Jokowi Berencana Larang Ekspor Bauksit

Jokowi Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen dalam RUU APBN 2023

by Rahmat Herlambang
16 August 2022
0

JAKARTA,Metapos.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat mematok target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dalam RUU APBN 2023. Hal tersebut...

Next Post
Pertamina Dukung Pasar Rakyat dan UMKM BUMN di Cirebon

Pertamina Dukung Pasar Rakyat dan UMKM BUMN di Cirebon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Erick Thohir Jamin Selesaikan Masalah Pegawai 3 BUMN yang Ditutup

Ekonomi Indonesia Diprediksi Tempati Posisi ke-4 di Dunia di 2045, Erick Thohir: Harus Jadi Kenyataan

6 April 2022
Episode Pertama IOH Show (THIS) Menggali Masa Depan Metaverse 5G dengan Meta

Samsung Fasilitas Pkl 412 Siswa SMK Partner Samsung Tech Institute

7 May 2022

Trending.

Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) DKI Jakarta rebut emasdi FORNAS VI Palembang.

Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) DKI Jakarta rebut emas
di FORNAS VI Palembang.

18 July 2022
Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

Telkom Ubah Status TelkomSigma dari Cucu Usaha jadi Anak Usaha

9 May 2022
Laskala Batik Ajak Milenial Bangga Pakai Batik!

Laskala Batik Ajak Milenial Bangga Pakai Batik!

28 July 2022
Aksi CSR Bank JTrust Rayakan Hari Anak Nasional

Aksi CSR Bank JTrust Rayakan Hari Anak Nasional

26 July 2022
BTN Golf Tournament 2022 Sumbang 7.200 Pohon

BTN Golf Tournament 2022 Sumbang 7.200 Pohon

23 May 2022
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media