Metapos.id, Jakarta – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa pendaftaran 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dilakukan tanpa paksaan.
Seluruh ASN yang terlibat mengikuti program tersebut secara sukarela dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen Komcad mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), yang secara tegas mengatur prinsip keikutsertaan secara sukarela.
Ia menambahkan, proses saat ini masih berada pada tahap registrasi dan pendaftaran, dengan menjunjung tinggi prinsip tanpa kewajiban, tekanan, maupun bentuk pemaksaan terhadap ASN di lingkungan kementerian dan lembaga.
Dalam pelaksanaannya, Kemhan hanya menetapkan kuota peserta dari setiap instansi berdasarkan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki. Penetapan kuota dilakukan secara proporsional sehingga setiap kementerian dan lembaga memperoleh alokasi berbeda sesuai kapasitas pegawainya.
Meski berbasis kuota, seluruh peserta tetap harus melalui tahapan seleksi administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Proses ini bertujuan memastikan kondisi fisik peserta layak serta mampu mengikuti pelatihan Komcad secara optimal. Penentuan peserta, baik laki-laki maupun perempuan, sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing instansi.
Rico juga menyampaikan bahwa pelatihan Komcad akan dilaksanakan dalam dua gelombang. Setiap gelombang akan diikuti oleh 2.000 ASN dengan durasi pelatihan selama satu setengah bulan, yang dilaksanakan secara berurutan dengan skema waktu yang sama.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa 4.000 ASN dari berbagai kementerian dan lembaga di Jakarta akan mengikuti program Komcad sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara berbasis sumber daya nasional.













