Metapos.id, Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul kontroversi penanganan perkara Hogi Minaya. Hogi merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penonaktifan tersebut bertujuan menjamin independensi dan objektivitas dalam proses pemeriksaan lanjutan, sekaligus menjaga profesionalisme penegakan hukum.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ia menegaskan, keputusan ini tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan internal.
Penonaktifan Kapolres Sleman merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Audit tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026), di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus Hogi Minaya.
Dari hasil audit, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan.
Kondisi tersebut dinilai memicu kegaduhan di ruang publik serta berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Atas dasar itu, seluruh peserta rapat audit sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Polda DIY dijadwalkan menggelar serah terima jabatan Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) siang sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan luas masyarakat dan DPR RI. Hogi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya, Arista Minaya. Insiden tersebut berakhir dengan meninggalnya kedua terduga pelaku.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar rapat khusus dengan menghadirkan Hogi Minaya beserta istrinya, kuasa hukum, Kapolres Sleman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini mengandung sejumlah persoalan.
Ia menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru semestinya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian hukum. DPR pun meminta aparat penegak hukum tidak kembali menempatkan keluarga Hogi sebagai pihak yang dirugikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.













