Sunday, November 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 Dimulai, Ada Bebas Denda dan Penghapusan Tunggakan

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 August 2026
in News
Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2026 Dimulai, Ada Bebas Denda dan Penghapusan Tunggakan

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah di sejumlah provinsi kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda hingga keringanan tunggakan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan masing-masing daerah.

Program tersebut diterapkan di empat provinsi, yakni Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kalimantan Selatan. Meski memiliki skema yang berbeda, seluruh program bertujuan mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA

Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat

Pabrik BYD Subang Didatangi Ormas, Tuntut Serapan Tenaga Kerja Lokal

Di Jawa Timur, pemutihan berlaku pada 1–31 Agustus 2026 dengan sejumlah insentif, antara lain pembebasan sanksi administrasi, penghapusan pajak progresif, hingga potongan tunggakan pokok pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, Pemerintah DIY menyelenggarakan program serupa mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Fasilitas yang diberikan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Di Provinsi NTB, pemerintah membebaskan seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB sekaligus menghapus tunggakan pajak kendaraan yang telah berusia lebih dari lima tahun. Sedangkan Kalimantan Selatan menawarkan potongan pokok PKB dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor hingga akhir September 2026.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Tags: Agustus 2026Jawa TimurKalimantan SelatanMetapos.idNTBPajak Kendaraanpemutihan pajakYogyakarta
Previous Post

Kabar Bahagia! Cristiano Ronaldo Disebut Akan Menikah di Kota Kelahirannya

Next Post

Herdman Bidik Kemenangan atas Vietnam, Timnas Indonesia Siap Kuasai Grup A

Related Posts

Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
News

Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat

31 October 2026
Pabrik BYD Subang Didatangi Ormas, Tuntut Serapan Tenaga Kerja Lokal
News

Pabrik BYD Subang Didatangi Ormas, Tuntut Serapan Tenaga Kerja Lokal

31 October 2026
Jadi Perbincangan Warganet, Benarkah Le Minerale Danai Acara di Bundaran HI?
News

Jadi Perbincangan Warganet, Benarkah Le Minerale Danai Acara di Bundaran HI?

30 October 2026
Bayu Buka Suara soal Deklarasi Bareng Raffi Ahmad, Akui Dibayar dan Minta Maaf
News

Bayu Buka Suara soal Deklarasi Bareng Raffi Ahmad, Akui Dibayar dan Minta Maaf

30 October 2026
KPK Sebut Dugaan Penyimpangan Cukai PT Djarum Berpotensi Rugikan Negara Triliunan
News

KPK Sebut Dugaan Penyimpangan Cukai PT Djarum Berpotensi Rugikan Negara Triliunan

30 October 2026
Denny Indrayana Buka Suara soal Komunikasi Tertutup dengan Petinggi PDIP
News

Denny Indrayana Buka Suara soal Komunikasi Tertutup dengan Petinggi PDIP

30 October 2026
Next Post
Herdman Bidik Kemenangan atas Vietnam, Timnas Indonesia Siap Kuasai Grup A

Herdman Bidik Kemenangan atas Vietnam, Timnas Indonesia Siap Kuasai Grup A

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini