Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang berkaitan dengan PT Djarum mencapai triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
“Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara),” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (30/10/2026).
Budi belum menjelaskan periode terjadinya dugaan tindak pidana tersebut. Menurutnya, penyidik akan menelusuri kemungkinan praktik penyimpangan cukai yang berlangsung selama beberapa tahun ke belakang.
“Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” katanya.
KPK menyatakan penggeledahan di Kudus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan. Namun, penyidik belum mengungkap barang atau dokumen yang telah disita karena rangkaian penggeledahan masih berlangsung.
“Sehingga di tahap penyidikan awal ini, strategi penyidikannya adalah melakukan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Artinya ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan negara khususnya di sektor cukai,” katanya.
Menanggapi penggeledahan di kantor pusat perusahaan, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” kata Budi Darmawan.






