Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan larangan penggunaan serta penjualan kembang api selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Denpasar dan akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa larangan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya dan kembali ditegaskan menjelang pergantian tahun 2026. Penertiban juga akan dilakukan terhadap pedagang yang masih menjual petasan dan kembang api.
“Larangan menyalakan kembang api sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Tahun ini kami kembali melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk kepada pedagang petasan dan kembang api,” kata Nendra saat ditemui di Kantor Satpol PP Denpasar, Selasa (23/12/2025).
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Satpol PP Denpasar akan melaksanakan patroli intensif mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Patroli difokuskan di sejumlah lokasi keramaian seperti Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Pancing. Selain itu, pos penjagaan juga disiagakan di Terminal Ubung dan Terminal Umanyar dengan dukungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Nendra menambahkan bahwa sosialisasi larangan kembang api terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Aparat wilayah diminta aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.
Larangan tersebut terutama diberlakukan di kawasan pemukiman sebagai langkah pencegahan kebakaran. Menurut Nendra, sebelumnya pernah terjadi insiden kebakaran akibat kembang api yang menyebabkan kerusakan bangunan suci.
“Pernah terjadi kebakaran pura atau merajan karena kembang api. Itu menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya larangan, terutama di lingkungan pemukiman,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kembang api tidak diperbolehkan di Lapangan Puputan Badung berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas
Kebudayaan Kota Denpasar.
Satpol PP memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang melarang pembuatan, peredaran, penyimpanan, hingga penyulutan kembang api.
“Masyarakat tetap dipersilakan merayakan Tahun Baru, namun harus dilakukan dengan tertib dan mematuhi aturan. Jangan sampai perayaan justru menimbulkan kejadian yang merugikan,” pungkas Nendra.














