• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 23, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
23 December 2025
in Nasional
Pemkot Denpasar Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Satpol PP Siapkan Sanksi
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Kota Denpasar menegaskan larangan penggunaan serta penjualan kembang api selama perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Denpasar dan akan diawasi secara ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa larangan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan telah diberlakukan sejak tahun sebelumnya dan kembali ditegaskan menjelang pergantian tahun 2026. Penertiban juga akan dilakukan terhadap pedagang yang masih menjual petasan dan kembang api.

“Larangan menyalakan kembang api sudah diberlakukan sejak tahun lalu. Tahun ini kami kembali melakukan pengawasan dan penertiban, termasuk kepada pedagang petasan dan kembang api,” kata Nendra saat ditemui di Kantor Satpol PP Denpasar, Selasa (23/12/2025).

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, Satpol PP Denpasar akan melaksanakan patroli intensif mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Patroli difokuskan di sejumlah lokasi keramaian seperti Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, dan Taman Pancing. Selain itu, pos penjagaan juga disiagakan di Terminal Ubung dan Terminal Umanyar dengan dukungan Dinas Perhubungan Kota Denpasar.

Nendra menambahkan bahwa sosialisasi larangan kembang api terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Aparat wilayah diminta aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun.

Larangan tersebut terutama diberlakukan di kawasan pemukiman sebagai langkah pencegahan kebakaran. Menurut Nendra, sebelumnya pernah terjadi insiden kebakaran akibat kembang api yang menyebabkan kerusakan bangunan suci.

“Pernah terjadi kebakaran pura atau merajan karena kembang api. Itu menjadi salah satu alasan utama diberlakukannya larangan, terutama di lingkungan pemukiman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan kembang api tidak diperbolehkan di Lapangan Puputan Badung berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas

Kebudayaan Kota Denpasar.
Satpol PP memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 31 Ayat 1 dan 2 yang melarang pembuatan, peredaran, penyimpanan, hingga penyulutan kembang api.

“Masyarakat tetap dipersilakan merayakan Tahun Baru, namun harus dilakukan dengan tertib dan mematuhi aturan. Jangan sampai perayaan justru menimbulkan kejadian yang merugikan,” pungkas Nendra.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download redmi firmware
Download WordPress Themes
free online course
Tags: DenpasarKembang apiLaranganMetapos.idNendra
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

by Rahmat Herlambang
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor pasar modal di Indonesia telah menembus angka 20...

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

BMKG Pantau Siklon Tropis Grant yang Picu Gelombang Sedang di Perairan Selatan Indonesia

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memantau keberadaan Siklon Tropis Grant yang terbentuk di Samudra Hindia pada...

Bank Indonesia Sebut Nilai Tukar Rupiah Paling Stabil di Dunia

BI Tegaskan Rupiah Tunai Wajib Diterima, Penolakan Hanya Boleh Jika Diragukan Keasliannya

by Desti Dwi Natasya
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bahwa pembayaran menggunakan uang tunai rupiah tidak boleh ditolak. Ketentuan tersebut telah...

Ratusan Penarik Becak Lansia di Solo Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Ratusan Penarik Becak Lansia di Solo Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

by Taufik Hidayat
23 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 200 unit becak listrik kepada penarik becak lanjut usia di Kota Solo....

Next Post
Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Jumlah Investor Pasar Modal RI Tembus 20,13 Juta SID per Desember 2025

Recommended.

Klarifikasi Pernyataan AHY, Pastikan Bandara Kertajati Siap Untuk Industri Dirgantara

Klarifikasi Pernyataan AHY, Pastikan Bandara Kertajati Siap Untuk Industri Dirgantara

28 October 2025
Bangkitkan Pariwisata Bali, DreamWell Bersama Netzme Tawarkan Transaksi Non Tunai Berbasis QRIS

Bangkitkan Pariwisata Bali, DreamWell Bersama Netzme Tawarkan Transaksi Non Tunai Berbasis QRIS

17 December 2022

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini