• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, February 28, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 August 2022
in Ekbis
Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2022 tetap menunjukan keberpihakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui komitmen penyediaan subsidi bunga perbankan.

Menurut Menkeu, para pelaku UMKM hanya perlu membayar nilai imbal hasil yang sangat kecil jika menerima pembiayaan berskema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau usaha kecil yang meminjam di bank dalam KUR mereka hanya membayar suku bunga, termasuk syariah, yang bebannya sangat minimal,” ujar dia ketika memberi keynote speech di agenda The 1’st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment, Kamis, 11 Agustus.

Menkeu menambahkan, besaran rate interest yang landai ini tidak lepas dari intervensi pemerintah kelewat pengalokasian sejumlah besar dana APBN.

“Pemerintah memberi subsidi bunga yang luar biasa banyak bisa mencapai Rp24 triliun,” tuturnya.

Mengutip data yang dilansir oleh Kemenko Perekonomian, hingga akhir Juli 2022 nilai KUR yang telah disalurkan adalah sebesar Rp209 triliun kepada 4,4 juta debitur. Adapun, target penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sepanjang tahun ini diharapkan bisa menembus angka Rp373,1 triliun.

“Jadi UMKM bisa menggunakan KUR sebagai modal usaha dan pemerintah mengurangi beban UMKM dalam bentuk subsidi bunga,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, nilai bunga KUR seharusnya berada di level 6 persen pertahun untuk setiap kali pengajuan kredit yang disetujui.

Namun, pemerintah menerapkan kebijakan dengan memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga debitur hanya perlu membayar bunga 3 persen setiap tahun. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
free download udemy paid course
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
Tags: KURMenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Dorong Inovasi dan Literasi Keuangan Syariah, Prudential Syariah Raih Penghargaan Nasional

Dorong Inovasi dan Literasi Keuangan Syariah, Prudential Syariah Raih Penghargaan Nasional

by Rahmat Herlambang
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meraih penghargaan sebagai Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026 with...

Cak Imin Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Cegah Kerugian Berkelanjutan

Cak Imin Usul Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Cegah Kerugian Berkelanjutan

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan...

Nasib Guru Kian Terangkat: Insentif Honorer Naik, Tunjangan Diperbesar dan Dipermudah

Nasib Guru Kian Terangkat: Insentif Honorer Naik, Tunjangan Diperbesar dan Dipermudah

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan nasional, termasuk dalam peningkatan kesejahteraan guru di...

Pemudik Lebaran 2026 Diminta Waspada, BMKG Deteksi Cuaca Ekstrem

Pemudik Lebaran 2026 Diminta Waspada, BMKG Deteksi Cuaca Ekstrem

by Taufik Hidayat
28 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menyambut arus mudik Lebaran 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meningkatkan kesiapsiagaan nasional terhadap potensi cuaca...

Next Post
B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Hampir Empat Tahun Berlalu, Mengapa Konflik Rusia–Ukraina Masih Berlarut?

Hampir Empat Tahun Berlalu, Mengapa Konflik Rusia–Ukraina Masih Berlarut?

4 December 2025
LRT Jabodebek Diresmikan, Menhub Budi Karya: Sebentar Lagi Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kereta Tanpa Rel di IKN Ditargetkan Bisa Digunakan Agustus Tahun Ini

25 January 2024

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini