• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 August 2022
in Ekbis
Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2022 tetap menunjukan keberpihakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui komitmen penyediaan subsidi bunga perbankan.

Menurut Menkeu, para pelaku UMKM hanya perlu membayar nilai imbal hasil yang sangat kecil jika menerima pembiayaan berskema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau usaha kecil yang meminjam di bank dalam KUR mereka hanya membayar suku bunga, termasuk syariah, yang bebannya sangat minimal,” ujar dia ketika memberi keynote speech di agenda The 1’st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment, Kamis, 11 Agustus.

Menkeu menambahkan, besaran rate interest yang landai ini tidak lepas dari intervensi pemerintah kelewat pengalokasian sejumlah besar dana APBN.

“Pemerintah memberi subsidi bunga yang luar biasa banyak bisa mencapai Rp24 triliun,” tuturnya.

Mengutip data yang dilansir oleh Kemenko Perekonomian, hingga akhir Juli 2022 nilai KUR yang telah disalurkan adalah sebesar Rp209 triliun kepada 4,4 juta debitur. Adapun, target penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sepanjang tahun ini diharapkan bisa menembus angka Rp373,1 triliun.

“Jadi UMKM bisa menggunakan KUR sebagai modal usaha dan pemerintah mengurangi beban UMKM dalam bentuk subsidi bunga,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, nilai bunga KUR seharusnya berada di level 6 persen pertahun untuk setiap kali pengajuan kredit yang disetujui.

Namun, pemerintah menerapkan kebijakan dengan memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga debitur hanya perlu membayar bunga 3 persen setiap tahun. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Premium WordPress Themes Download
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: KURMenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Hasil Final FIFA Series 2026: Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Bulgaria

Hasil Final FIFA Series 2026: Indonesia Kalah Tipis 0-1 dari Bulgaria

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Bulgaria setelah kalah tipis 0-1 pada final FIFA Series 2026 yang berlangsung...

Prabowo Saksikan 11 Kerja Sama Ekonomi RI–Jepang Rp 401 Triliun di Tokyo

Prabowo Saksikan 11 Kerja Sama Ekonomi RI–Jepang Rp 401 Triliun di Tokyo

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Forum Bisnis Indonesia–Jepang yang berlangsung di Tokyo, Senin (30/3/2026), sekaligus menyaksikan penandatanganan 11...

Empat Tips Hadapi Waiting Period Asuransi Kesehatan agar Tetap Aman Finansial

Empat Tips Hadapi Waiting Period Asuransi Kesehatan agar Tetap Aman Finansial

by Desti Dwi Natasya
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah meningkatnya biaya layanan medis, pemahaman terhadap produk asuransi kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat. Selain...

Pasukan AS di Timur Tengah Capai Lebih dari 50.000 Personel

Pasukan AS di Timur Tengah Capai Lebih dari 50.000 Personel

by Taufik Hidayat
30 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jumlah personel militer Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah dilaporkan telah melampaui 50.000 orang, setelah adanya penambahan...

Next Post
B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Perayaan Anniversary 9Th BATIQA Hotels

Batiqa Hotels Rayakan Anniversary ke 9 Dengan Acara Bakti Berbagi Berkah di Bulan Puasa

30 March 2023
Erick Thohir Minta BUMN Jaga Stok dan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Ini Kata Erick Thihur Soal Impor KRL Bekas dari Jepang

18 April 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini