• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, March 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 August 2022
in Ekbis
Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2022 tetap menunjukan keberpihakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui komitmen penyediaan subsidi bunga perbankan.

Menurut Menkeu, para pelaku UMKM hanya perlu membayar nilai imbal hasil yang sangat kecil jika menerima pembiayaan berskema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau usaha kecil yang meminjam di bank dalam KUR mereka hanya membayar suku bunga, termasuk syariah, yang bebannya sangat minimal,” ujar dia ketika memberi keynote speech di agenda The 1’st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment, Kamis, 11 Agustus.

Menkeu menambahkan, besaran rate interest yang landai ini tidak lepas dari intervensi pemerintah kelewat pengalokasian sejumlah besar dana APBN.

“Pemerintah memberi subsidi bunga yang luar biasa banyak bisa mencapai Rp24 triliun,” tuturnya.

Mengutip data yang dilansir oleh Kemenko Perekonomian, hingga akhir Juli 2022 nilai KUR yang telah disalurkan adalah sebesar Rp209 triliun kepada 4,4 juta debitur. Adapun, target penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sepanjang tahun ini diharapkan bisa menembus angka Rp373,1 triliun.

“Jadi UMKM bisa menggunakan KUR sebagai modal usaha dan pemerintah mengurangi beban UMKM dalam bentuk subsidi bunga,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, nilai bunga KUR seharusnya berada di level 6 persen pertahun untuk setiap kali pengajuan kredit yang disetujui.

Namun, pemerintah menerapkan kebijakan dengan memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga debitur hanya perlu membayar bunga 3 persen setiap tahun. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download samsung firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: KURMenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan: Pengertian, Dalil, Waktu, dan Cara Pelaksanaannya

I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Ramadan: Pengertian, Dalil, Waktu, dan Cara Pelaksanaannya

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – I’tikaf termasuk ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama ketika memasuki sepuluh hari terakhir bulan...

Presiden Meksiko Janji Perketat Keamanan Piala Dunia 2026

Presiden Meksiko Janji Perketat Keamanan Piala Dunia 2026

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum menegaskan kesiapan pemerintahannya untuk menjamin keamanan selama pelaksanaan FIFA World Cup 2026. Hal...

Prabowo Subianto Pastikan Pembayaran THR Lebaran 2026 Tepat Waktu

Prabowo Subianto Pastikan Pembayaran THR Lebaran 2026 Tepat Waktu

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran kementerian terkait untuk memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447...

Cadangan Beras Nasional Menguat, Capai 4 Juta Ton

Cadangan Beras Nasional Menguat, Capai 4 Juta Ton

by Taufik Hidayat
14 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan ketersediaan pangan nasional, khususnya beras, dalam kondisi aman dan diperkirakan mampu...

Next Post
B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Heboh Tumbler Tertinggal di KRL, Petugas KAI Dikira Dipecat — Ini Faktanya

Heboh Tumbler Tertinggal di KRL, Petugas KAI Dikira Dipecat — Ini Faktanya

28 November 2025
Prudential Syariah dan Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Dorong Literasi dan Inklusi Asuransi Syariah di Indonesia

Prudential Syariah dan Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Dorong Literasi dan Inklusi Asuransi Syariah di Indonesia

11 February 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini