• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 August 2022
in Ekbis
Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2022 tetap menunjukan keberpihakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui komitmen penyediaan subsidi bunga perbankan.

Menurut Menkeu, para pelaku UMKM hanya perlu membayar nilai imbal hasil yang sangat kecil jika menerima pembiayaan berskema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau usaha kecil yang meminjam di bank dalam KUR mereka hanya membayar suku bunga, termasuk syariah, yang bebannya sangat minimal,” ujar dia ketika memberi keynote speech di agenda The 1’st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment, Kamis, 11 Agustus.

Menkeu menambahkan, besaran rate interest yang landai ini tidak lepas dari intervensi pemerintah kelewat pengalokasian sejumlah besar dana APBN.

“Pemerintah memberi subsidi bunga yang luar biasa banyak bisa mencapai Rp24 triliun,” tuturnya.

Mengutip data yang dilansir oleh Kemenko Perekonomian, hingga akhir Juli 2022 nilai KUR yang telah disalurkan adalah sebesar Rp209 triliun kepada 4,4 juta debitur. Adapun, target penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sepanjang tahun ini diharapkan bisa menembus angka Rp373,1 triliun.

“Jadi UMKM bisa menggunakan KUR sebagai modal usaha dan pemerintah mengurangi beban UMKM dalam bentuk subsidi bunga,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, nilai bunga KUR seharusnya berada di level 6 persen pertahun untuk setiap kali pengajuan kredit yang disetujui.

Namun, pemerintah menerapkan kebijakan dengan memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga debitur hanya perlu membayar bunga 3 persen setiap tahun. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free online course
download karbonn firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
Tags: KURMenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

PSSI Awards 2026 Tegaskan Penghargaan untuk Semua Pelaku Sepak Bola Nasional

PSSI Awards 2026 Tegaskan Penghargaan untuk Semua Pelaku Sepak Bola Nasional

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan bahwa PSSI Awards 2026 bukan sekadar acara penghargaan biasa. Ajang ini...

Veda Ega Pratama Tunjukkan Performa Solid, Finis Kualifikasi P4

Veda Ega Pratama Tunjukkan Performa Solid, Finis Kualifikasi P4

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pebalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, menunjukkan performa menjanjikan setelah mengamankan posisi start keempat pada kualifikasi Moto3...

10 Negara dengan Skor IQ Tertinggi di Dunia, Indonesia Ada di Peringkat Berapa?

10 Negara dengan Skor IQ Tertinggi di Dunia, Indonesia Ada di Peringkat Berapa?

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Korea Selatan menempati posisi teratas sebagai negara dengan skor IQ rata-rata tertinggi di dunia dalam laporan Average...

“Penolakan Kapal Iran di Latihan Komodo 2025 Tuai Spekulasi Tekanan Amerika”

“Penolakan Kapal Iran di Latihan Komodo 2025 Tuai Spekulasi Tekanan Amerika”

by Taufik Hidayat
29 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dugaan penolakan kapal perang Iran dalam latihan maritim internasional Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025 di Indonesia...

Next Post
B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Ini Alasan GoTo PHK 1.300 Karyawan

Ini Alasan GoTo PHK 1.300 Karyawan

18 November 2022
Timnas Indonesia U-23 Tahan Mali 2-2, Permainan Garuda Muda Semakin Solid

Timnas Indonesia U-23 Tahan Mali 2-2, Permainan Garuda Muda Semakin Solid

19 November 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini