• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, March 11, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 August 2022
in Ekbis
Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2022 tetap menunjukan keberpihakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui komitmen penyediaan subsidi bunga perbankan.

Menurut Menkeu, para pelaku UMKM hanya perlu membayar nilai imbal hasil yang sangat kecil jika menerima pembiayaan berskema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau usaha kecil yang meminjam di bank dalam KUR mereka hanya membayar suku bunga, termasuk syariah, yang bebannya sangat minimal,” ujar dia ketika memberi keynote speech di agenda The 1’st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment, Kamis, 11 Agustus.

Menkeu menambahkan, besaran rate interest yang landai ini tidak lepas dari intervensi pemerintah kelewat pengalokasian sejumlah besar dana APBN.

“Pemerintah memberi subsidi bunga yang luar biasa banyak bisa mencapai Rp24 triliun,” tuturnya.

Mengutip data yang dilansir oleh Kemenko Perekonomian, hingga akhir Juli 2022 nilai KUR yang telah disalurkan adalah sebesar Rp209 triliun kepada 4,4 juta debitur. Adapun, target penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sepanjang tahun ini diharapkan bisa menembus angka Rp373,1 triliun.

“Jadi UMKM bisa menggunakan KUR sebagai modal usaha dan pemerintah mengurangi beban UMKM dalam bentuk subsidi bunga,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, nilai bunga KUR seharusnya berada di level 6 persen pertahun untuk setiap kali pengajuan kredit yang disetujui.

Namun, pemerintah menerapkan kebijakan dengan memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga debitur hanya perlu membayar bunga 3 persen setiap tahun. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Download Premium WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
udemy free download
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: KURMenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Ramai di X Soal “Krisis Ojol”, Driver Keluhkan Potongan Tarif hingga Sistem Aplikasi

Ramai di X Soal “Krisis Ojol”, Driver Keluhkan Potongan Tarif hingga Sistem Aplikasi

by Desti Dwi Natasya
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Perbincangan mengenai dugaan “krisis ojol” tengah ramai di media sosial. Sejumlah warganet membagikan pengalaman serta keluhan terkait...

Korea Utara Bela Mojtaba Khamenei, Tuding Serangan AS–Israel Rusak Stabilitas Dunia

Korea Utara Bela Mojtaba Khamenei, Tuding Serangan AS–Israel Rusak Stabilitas Dunia

by Taufik Hidayat
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Korea Utara menyampaikan dukungan terhadap penunjukan Mojtaba Khamene sebagai pemimpin tertinggi baru Iran. Di sisi lain, Pyongyang...

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30% Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 30% Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026

by Desti Dwi Natasya
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan potongan tarif tol sebesar 30 persen selama empat hari pada...

22 WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

22 WNI Dievakuasi dari Iran Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

by Desti Dwi Natasya
11 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) berhasil dievakuasi dari Iran oleh pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri. Para...

Next Post
B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Pemda Nakal Mainkan Data Inflasi Daerah Harus Disanksi

Pemda Nakal Mainkan Data Inflasi Daerah Harus Disanksi

4 October 2024
Megawati: Kritik terhadap Pemerintah Harus Rasional dan Berbasis Fakta

Megawati: Kritik terhadap Pemerintah Harus Rasional dan Berbasis Fakta

13 January 2026

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini