• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, January 14, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
12 August 2022
in Ekbis
Pemerintah Gelontorkan Rp24 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2022 tetap menunjukan keberpihakan pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui komitmen penyediaan subsidi bunga perbankan.

Menurut Menkeu, para pelaku UMKM hanya perlu membayar nilai imbal hasil yang sangat kecil jika menerima pembiayaan berskema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau usaha kecil yang meminjam di bank dalam KUR mereka hanya membayar suku bunga, termasuk syariah, yang bebannya sangat minimal,” ujar dia ketika memberi keynote speech di agenda The 1’st International Conference on Women and Sharia Community Empowerment, Kamis, 11 Agustus.

Menkeu menambahkan, besaran rate interest yang landai ini tidak lepas dari intervensi pemerintah kelewat pengalokasian sejumlah besar dana APBN.

“Pemerintah memberi subsidi bunga yang luar biasa banyak bisa mencapai Rp24 triliun,” tuturnya.

Mengutip data yang dilansir oleh Kemenko Perekonomian, hingga akhir Juli 2022 nilai KUR yang telah disalurkan adalah sebesar Rp209 triliun kepada 4,4 juta debitur. Adapun, target penyaluran Kredit Usaha Rakyat untuk sepanjang tahun ini diharapkan bisa menembus angka Rp373,1 triliun.

“Jadi UMKM bisa menggunakan KUR sebagai modal usaha dan pemerintah mengurangi beban UMKM dalam bentuk subsidi bunga,” tegas Menkeu Sri Mulyani.

Untuk diketahui, nilai bunga KUR seharusnya berada di level 6 persen pertahun untuk setiap kali pengajuan kredit yang disetujui.

Namun, pemerintah menerapkan kebijakan dengan memberikan subsidi bunga sebesar 3 persen, sehingga debitur hanya perlu membayar bunga 3 persen setiap tahun. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download redmi firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy course
Tags: KURMenkeuMetapos.idSri Mulyani
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Awan Panas Guguran Gunung Semeru Meluncur Hingga 5 Kilometer

Iran Klarifikasi Kerusuhan: Aksi Ekonomi Damai Disebut Ditunggangi Kelompok Kekerasan Asing

by Desti Dwi Natasya
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menyampaikan penjelasan resmi untuk meluruskan persepsi publik internasional, termasuk di...

51 Persen Masyarakat Indonesia Simpan Uang di Bawah Bantal

Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Keras Berantas Rokok Ilegal, Tarif Cukai Baru Segera Terbit

by Desti Dwi Natasya
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara....

DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

DPR Akan Revisi UU Penanggulangan Bencana untuk Penguatan Peran BNPB

by Taufik Hidayat
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai upaya...

Awan Panas Guguran Gunung Semeru Meluncur Hingga 5 Kilometer

Awan Panas Guguran Gunung Semeru Meluncur Hingga 5 Kilometer

by Desti Dwi Natasya
14 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan meluncurkan awan panas guguran sejauh 5 kilometer pada Rabu (14/1/2026). Gunung...

Next Post
B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

B20 Energy, Sustainability, & Climate Task Force sebagai Penggerak Sistem Energi Masa Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

SKK Migas Berhasil Bor 348 Sumur Pengembangan hingga Semester I 2022

SKK Migas Sebut Ada Kemungkinan Tambahan Produksi setelah Temukan Cadangan Migas Baru di Sumsel

7 November 2022
Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

Tax Amnesty Jilid II, Penerimaan Negara dalam Bentuk PPh Baru Mencapai Rp22,22 Triliun

20 June 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini