Metapos.id, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien dengan penyakit katastropik, khususnya pasien yang memerlukan layanan cuci darah (hemodialisis).
Ia menjelaskan bahwa layanan cuci darah merupakan bagian dari tindakan medis darurat yang harus segera diberikan tanpa penundaan.
Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pasien katastropik tidak boleh ditolak rumah sakit. Ini adalah perintah undang-undang,” ujarnya di Jakarta.
Penolakan Pasien Masih Ditemukan
Kendati regulasi telah ditegaskan, praktik penolakan pasien oleh sejumlah rumah sakit masih terjadi. Hal ini umumnya dipicu oleh persoalan administrasi serta keterbatasan pembiayaan.
Pemerintah pun memastikan akan mengambil langkah konkret guna menjamin masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Dukungan Pembiayaan dari Pemerintah
Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah akan hadir melalui berbagai skema pembiayaan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di samping itu, kolaborasi dengan lembaga filantropi juga terus diperkuat untuk membantu pasien kurang mampu agar tetap bisa mendapatkan layanan medis secara layak.
Komitmen Pemerintah
Ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan akses layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata dan tanpa diskriminasi.













