Metapos.id, Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan telah tercapai kesepahaman antara tim reformasi dan jajaran Polri bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri aktif ke kementerian maupun lembaga negara setelah putusan MK tersebut.
“Kami sudah membahas dengan Polri yang diwakili Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Komitmennya, setelah putusan MK tidak ada lagi penugasan baru,” kata Jimly di Posko Tim Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Jimly menjelaskan, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru mengatur secara lebih ketat keberadaan anggota Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga.
Ia menambahkan, Polri menyampaikan bahwa penyusunan Perpol tersebut telah melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Dengan demikian sudah jelas, fokus pengaturan saat ini adalah anggota yang terlanjur menduduki jabatan sipil agar ditata sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Jimly.














