• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Presiden Prabowo Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 November 2025
in Nasional
Pakar Presiden Prabowo Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil kembali memicu perdebatan publik. Keputusan ini sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang sebelumnya menilai bahwa penempatan polisi aktif pada jabatan ASN masih dimungkinkan.

Berbeda dari pandangan yang menyebut penugasan lintas lembaga tetap sah selama mengikuti mekanisme ASN, MK dengan tegas menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh mengisi posisi sipil selama status mereka masih aktif.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai putusan MK tersebut telah menghilangkan ruang tafsir. Ia menegaskan bahwa aturan kini jelas—anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan non-Polri jika mereka mengundurkan diri atau sudah memasuki masa pensiun.

“Tidak ada lagi perbedaan penafsiran. Aturannya tegas, anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus keluar dari dinas aktif,” ujar Aan, Jumat (14/11/2025).

Aan menambahkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum. Karena itu, pemerintah—khususnya Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan tertinggi administrasi negara—dinilai perlu segera menindaklanjutinya melalui keputusan administratif.

“Presiden Prabowo harus segera menindaklanjutinya,” tegas Aan.

Mengenai pejabat dari unsur Polri yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sipil, Aan menegaskan bahwa mereka tidak diwajibkan mengembalikan gaji atau tunjangan yang telah diterima, karena pengangkatannya sah pada saat ditetapkan.

Namun, setelah putusan MK dibacakan, keberlanjutan jabatan tersebut harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan ketidaksahan baru. “Jika tetap menjabat setelah putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan putusan MK biasanya berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Karena itu, pemerintah diimbau segera memproses pemberhentian untuk mencegah munculnya dampak hukum lanjutan.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
udemy paid course free download
download mobile firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Aan Eko WidiartojabatanMetapos.idMKPolriPrabowo
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

by Taufik Hidayat
14 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif, Ahmad Sahroni, merobohkan rumahnya di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara....

Basarnas Hadapi Tantangan Berat dalam Evakuasi Korban Longsor Cibeunying, Cilacap

Basarnas Hadapi Tantangan Berat dalam Evakuasi Korban Longsor Cibeunying, Cilacap

by Taufik Hidayat
14 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Cilacap Upaya pencarian korban bencana longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, terus dilakukan meski medan...

Mengapa Garuda Hanya Menambah Satu Pesawat Meski Telah Menerima Suntikan Dana

Mengapa Garuda Hanya Menambah Satu Pesawat Meski Telah Menerima Suntikan Dana

by Taufik Hidayat
14 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – PT Garuda Indonesia memutuskan hanya menambah satu unit pesawat dari rencana awal empat pesawat, meski telah menerima...

10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Performa Sebelum Berhubungan Seks

10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Performa Sebelum Berhubungan Seks

by Taufik Hidayat
14 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta- Seks bukan hanya soal kebutuhan biologis, tetapi juga memiliki banyak manfaat kesehatan — seperti menurunkan risiko penyakit jantung...

Next Post
Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Recommended.

Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru Baru Terjual 10,1 Persen

KAI Catatkan Pendapatan Rp35,93 Triliun di 2024

2 July 2025
BRI Buka Suara Soal Liga 1 yang Sukses Putar Ekonomi Nasional

BRI Pastikan Tetap Bagikan Dividen Jumbo

29 August 2024

Trending.

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi Sidak Perusahaan Aqua Fakta di Lapangan Mengejutkan

22 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

Prakiraan Cuaca 24–26 Oktober 2025 Hujan Ringan Hingga Lebat Diprediksi Landa Jabodetabek

23 October 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Internasional
  • Otomotif
  • Olahraga & Kesehatan
  • Galeri
  • Vidio

© 2022 Metapos Media