• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, December 30, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Presiden Prabowo Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
14 November 2025
in Nasional
Pakar Presiden Prabowo Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Larangan Polisi Aktif Menjabat Jabatan Sipil
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil kembali memicu perdebatan publik. Keputusan ini sekaligus menepis anggapan sebagian pihak yang sebelumnya menilai bahwa penempatan polisi aktif pada jabatan ASN masih dimungkinkan.

Berbeda dari pandangan yang menyebut penugasan lintas lembaga tetap sah selama mengikuti mekanisme ASN, MK dengan tegas menegaskan bahwa anggota kepolisian tidak boleh mengisi posisi sipil selama status mereka masih aktif.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai putusan MK tersebut telah menghilangkan ruang tafsir. Ia menegaskan bahwa aturan kini jelas—anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan non-Polri jika mereka mengundurkan diri atau sudah memasuki masa pensiun.

“Tidak ada lagi perbedaan penafsiran. Aturannya tegas, anggota Polri yang ingin menjabat di luar institusi kepolisian harus keluar dari dinas aktif,” ujar Aan, Jumat (14/11/2025).

Aan menambahkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, penempatan polisi aktif di jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum. Karena itu, pemerintah—khususnya Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kewenangan tertinggi administrasi negara—dinilai perlu segera menindaklanjutinya melalui keputusan administratif.

“Presiden Prabowo harus segera menindaklanjutinya,” tegas Aan.

Mengenai pejabat dari unsur Polri yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sipil, Aan menegaskan bahwa mereka tidak diwajibkan mengembalikan gaji atau tunjangan yang telah diterima, karena pengangkatannya sah pada saat ditetapkan.

Namun, setelah putusan MK dibacakan, keberlanjutan jabatan tersebut harus segera dihentikan agar tidak menimbulkan ketidaksahan baru. “Jika tetap menjabat setelah putusan konstitusi, maka keputusan pengangkatannya menjadi tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan putusan MK biasanya berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Karena itu, pemerintah diimbau segera memproses pemberhentian untuk mencegah munculnya dampak hukum lanjutan.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
download huawei firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy free download
Tags: Aan Eko WidiartojabatanMetapos.idMKPolriPrabowo
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Pemprov DKI Audit Kelaikan Bangunan Mulai Januari 2026 untuk Cegah Kebakaran Fatal

Pemprov DKI Audit Kelaikan Bangunan Mulai Januari 2026 untuk Cegah Kebakaran Fatal

by Taufik Hidayat
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Audit Kelaikan Bangunan Gedung mulai Januari 2026 sebagai langkah pencegahan agar...

Persija Jakarta Tekuk Bhayangkara FC 3-0, Tempel Persib dan Borneo FC

Persija Jakarta Tekuk Bhayangkara FC 3-0, Tempel Persib dan Borneo FC

by Taufik Hidayat
29 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Persija Jakarta meraih kemenangan meyakinkan saat menjamu Bhayangkara FC dengan skor 3-0 dalam lanjutan Super League 2025/2026....

Pidato Gubernur Aceh Muzakir Manaf Kembali Viral, Singgung Realisasi MoU Helsinki

Pidato Gubernur Aceh Muzakir Manaf Kembali Viral, Singgung Realisasi MoU Helsinki

by Taufik Hidayat
29 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Video pidato Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem kembali beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut muncul...

TMII Gelar Doa Bersama dan Penyalaan 1.000 Lilin di Malam Tahun Baru

TMII Gelar Doa Bersama dan Penyalaan 1.000 Lilin di Malam Tahun Baru

by Taufik Hidayat
29 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, akan memperingati malam pergantian tahun dengan suasana khidmat melalui doa...

Next Post
Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Dua Bulan Setelah Dijarah, Ahmad Sahroni Bongkar Rumahnya di Tanjung Priok

Recommended.

Begini Arah Kredit dan DPK Bank Mandiri di Tahun 2023

Bank Mandiri Alokasikan 15 Persen dari Capex demi Memperkuat Keamanan Siber

20 September 2024
BSI Siapkan Lebih 50% SDM Milenial Untuk Literasi Keuangan Syariah

BSI Siapkan Lebih 50% SDM Milenial Untuk Literasi Keuangan Syariah

14 June 2022

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini