Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

OJK Setujui Perubahan Dua Aturan soal Short Selling

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 October 2024
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

Jakarta, Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perubahan dua peraturan Bursa Efek Indonesia terkait transaksi short selling.

Dua aturan tersebut adalah Peraturan BEI Nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling dan Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

BACA JUGA

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

“Sehingga selanjutnya dengan persetujuan OJK dimaksud, BEI dapat menerbitkan dan memberlakukan Peraturan BEI Nomor III-I dan Peraturan Nomor II-H sebagai ketentuan teknis dari POJK 6/2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. dikutip Rabu 9 Oktober.

Ia mengatakan bahwa dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tersebut diatur ketentuan teknis lanjutan terkait pengaturan Anggota Bursa Efek (AB) yang dapat melakukan transaksi margin serta AB yang dapat melakukan pembiayaan transaksi short selling.

Selain itu, diatur pula AB yang dapat melakukan transaksi short selling untuk kepentingan sendiri dan clustering bagi AB margin dan/atau short selling.

“Merujuk pada POJK 6/2024 yang mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan, serta telah disetujuinya Peraturan III-I dan II-H di atas, diharapkan transaksi short selling di BEI dapat diimplementasikan pada Oktober 2024,” ucap Inarno.

Short selling merupakan transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut, sehingga teknik short selling kerap dilakukan oleh investor dengan profil risiko tinggi.

Mekanisme short selling yaitu seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker, setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa terdapat 23 Anggota Bursa (AB) yang menyatakan minatnya berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling, dan mereka telah mengikuti Forum Group Discussion (FGD).

Dalam FGD tersebut, ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang telah pihaknya diskusikan, di antaranya pengaturan di tingkat AB, pengaturan di pemilihan sahamnya, serta pengaturan di tingkat investornya.

“Nah, itu mungkin akan disesuaikan dari daftar efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh bursa, dari hasil diskusi hari ini mungkin itu akan berubah,” ujar Jeffrey.

Tags: Metapos.idOJKShort selling
Previous Post

Kuatkan Ekosistem, AFPI Tekankan Pentingnya Jaga Privasi Konsumen

Next Post

UiPath dan Indosat Jalin Kemitraan untuk Meningkatkan Talenta Digital Lewat Enterprise Automation, Dorong Transformasi Digital Indonesia

Related Posts

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Ekbis

Harga Pertamax Naik, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tetap Aman

15 June 2026
Next Post
UiPath dan Indosat Jalin Kemitraan untuk Meningkatkan Talenta Digital Lewat Enterprise Automation, Dorong Transformasi Digital Indonesia

UiPath dan Indosat Jalin Kemitraan untuk Meningkatkan Talenta Digital Lewat Enterprise Automation, Dorong Transformasi Digital Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini