• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, March 25, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Afizahri by Afizahri
21 July 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan beleid terbaru akan semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Juli.

Menurut Aman, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP,” tuturnya.

Aman menambahkan, POJK AP KAP ini mengatur pula peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Kata dia, aturan terbaru otoritas mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

“Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” tegas Aman.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup dia.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
lynda course free download
Tags: Akuntan publikMetapos.idOJK
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Dampak BBM Mahal, Grab Terapkan Kenaikan Tarif GrabCab Mulai 30 Maret

Dampak BBM Mahal, Grab Terapkan Kenaikan Tarif GrabCab Mulai 30 Maret

by Desti Dwi Natasya
25 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Grab mengumumkan penyesuaian tarif layanan taksi meteran GrabCab di Singapura yang akan berlaku mulai 30 Maret hingga...

Bursa Saham Kembali Aktif, Ini Jadwal Krusial yang Bisa Pengaruhi IHSG

Bursa Saham Kembali Aktif, Ini Jadwal Krusial yang Bisa Pengaruhi IHSG

by Desti Dwi Natasya
25 March 2026
0

Metapos.id, Jakart – Bursa saham Indonesia resmi kembali beroperasi pada Rabu (25/3/2026) setelah libur. Namun, pergerakan pasar diperkirakan tidak akan...

Mohamed Salah Siap Hengkang dari Liverpool Musim Panas Nanti

Mohamed Salah Siap Hengkang dari Liverpool Musim Panas Nanti

by Taufik Hidayat
25 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mohamed Salah dipastikan akan mengakhiri kiprahnya bersama Liverpool setelah musim 2025/2026 berakhir. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan...

Arab Saudi Tegaskan Keamanan Haji 2026 Tetap Terjaga

Arab Saudi Tegaskan Keamanan Haji 2026 Tetap Terjaga

by Taufik Hidayat
25 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 akan tetap berlangsung aman dan sesuai jadwal,...

Next Post
Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Sudah Ada 328 Penyalur BBM Satu Harga hingga Maret 2022

Pertamina dan Jogmec Tandatangani Perjanjian Studi Bersama di Bidang Emisi Metana

24 August 2024
Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Masa Depan Baru Dengan Optimalkan Green Industry Dan Kepuasan Pelanggan

Inovasi Petrokimia Gresik Ciptakan Masa Depan Baru Dengan Optimalkan Green Industry Dan Kepuasan Pelanggan

15 September 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini