• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Saturday, January 24, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Afizahri by Afizahri
21 July 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan beleid terbaru akan semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Juli.

Menurut Aman, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP,” tuturnya.

Aman menambahkan, POJK AP KAP ini mengatur pula peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Kata dia, aturan terbaru otoritas mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

“Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” tegas Aman.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup dia.

Download Premium WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
download huawei firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: Akuntan publikMetapos.idOJK
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Kunjungan Diplomatik ke Prancis, Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden Macron

Kunjungan Diplomatik ke Prancis, Prabowo Dijadwalkan Bertemu Presiden Macron

by Taufik Hidayat
24 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendarat di Bandar Udara Orly, Paris, Prancis, pada Jumat (23/1/2026) pukul 14.50...

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta Diperpanjang

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta Diperpanjang

by Taufik Hidayat
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 27 Januari 2026. Langkah ini dilakukan...

Pembukaan Numofest Jakarta

Lewat NumoFest, Netzme Dorong Literasi Keuangan UMKM dengan Game Gang Dagang

by Rahmat Herlambang
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Nusantara Modest Fashion Festival (NumoFest) resmi memasuki pekan kedua dengan penyelenggaraan serentak di empat lokasi, yakni Gandaria...

Ahli Kesehatan Anak: Program Makan Bergizi Gratis Perlu Sinergi Semua Pihak untuk Maksimalkan Manfaatnya

Akademisi Nilai MBG Justru Menguatkan Sistem Pendidikan Nasional

by Rahmat Herlambang
23 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik menyusul anggapan bahwa kebijakan tersebut berpotensi membebani sektor...

Next Post
Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Kebijakan PPN 12 Persen Dinilai akan Buat Pertumbuhan Ekonomi RI Terkontraksi

Anak Buah Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Tarif PPN jadi 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 2025

4 December 2024
Menhub Budi Karya Minta Pengoperasian Kereta Bandara Kualanamu Diperpanjang sampai Binjai

Menhub Budi Karya Ajak Negara Anggota ICAO Investasi di Bandara Indonesia

31 May 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini