• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Afizahri by Afizahri
21 July 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan beleid terbaru akan semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Juli.

Menurut Aman, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP,” tuturnya.

Aman menambahkan, POJK AP KAP ini mengatur pula peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Kata dia, aturan terbaru otoritas mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

“Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” tegas Aman.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup dia.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
download lava firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Akuntan publikMetapos.idOJK
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Ribuan Pemudik Diberangkatkan TNI AL ke Bangka Belitung Menggunakan Kapal Perang

Ribuan Pemudik Diberangkatkan TNI AL ke Bangka Belitung Menggunakan Kapal Perang

by Taufik Hidayat
15 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – TNI Angkatan Laut memberangkatkan sebanyak 1.239 warga yang mengikuti program mudik gratis dari Dermaga Kolinlamil, Jakarta Utara...

Menu Kelapa Utuh Picu Sanksi, 9 SPPG di Gresik Disetop Sementara

Menu Kelapa Utuh Picu Sanksi, 9 SPPG di Gresik Disetop Sementara

by Taufik Hidayat
15 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi kepada sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa...

Pasokan Energi Jelang Lebaran 2026 Aman, Stok BBM dan LPG Terjamin

Pasokan Energi Jelang Lebaran 2026 Aman, Stok BBM dan LPG Terjamin

by Taufik Hidayat
15 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah menyatakan pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) dalam kondisi aman menjelang Hari...

Erick Thohir Sebut Jersey Baru Timnas Indonesia Hadirkan Unsur Budaya Nusantara

Erick Thohir Sebut Jersey Baru Timnas Indonesia Hadirkan Unsur Budaya Nusantara

by Taufik Hidayat
15 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, menyebut jersey terbaru tim nasional Indonesia mengusung...

Next Post
Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Stop Kontaminasi Air! Yayasan Jiva Svastha dan IAKMI Kota Bandung Gelar Aksi Nyata: Edukasi Air Minum & Tukar Galon Usang

Stop Kontaminasi Air! Yayasan Jiva Svastha dan IAKMI Kota Bandung Gelar Aksi Nyata: Edukasi Air Minum & Tukar Galon Usang

25 February 2025
Ketegangan Perbatasan Thailand–Kamboja Jadi Perhatian ASEAN

Ketegangan Perbatasan Thailand–Kamboja Jadi Perhatian ASEAN

22 December 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini