• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Afizahri by Afizahri
21 July 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan beleid terbaru akan semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Juli.

Menurut Aman, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP,” tuturnya.

Aman menambahkan, POJK AP KAP ini mengatur pula peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Kata dia, aturan terbaru otoritas mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

“Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” tegas Aman.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup dia.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download redmi firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Akuntan publikMetapos.idOJK
Afizahri

Afizahri

Related Posts

“Lebaran di Ibu Kota: Kota yang Menyambut Warga Tanpa Mudik”

“Lebaran di Ibu Kota: Kota yang Menyambut Warga Tanpa Mudik”

by Taufik Hidayat
21 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jakarta menghadirkan Idulfitri dengan cara yang berbeda tahun ini. Meski sebagian umat merayakan pada 20 Maret dan...

Ibu-Ibu Adu Jotos di Tengah Khotbah Idulfitri, Jamaah Bingung Mau Fokus Khatib atau Drama

Ibu-Ibu Adu Jotos di Tengah Khotbah Idulfitri, Jamaah Bingung Mau Fokus Khatib atau Drama

by Taufik Hidayat
21 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Salat Idul Fitri di Morotai, Maluku Utara, yang seharusnya khusyuk, mendadak berubah seperti “sinetron live” ketika empat...

Jadwal Syawal 2026 Tak Sama, Ini Penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jadwal Syawal 2026 Tak Sama, Ini Penetapan Pemerintah dan Muhammadiyah

by Taufik Hidayat
21 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Penentuan awal bulan Syawal 1447 Hijriah pada tahun 2026 menunjukkan adanya perbedaan antara pemerintah dan Muhammadiyah. Perbedaan...

Wisata Hemat Saat Lebaran 2026, Banyak Destinasi Kasih Diskon

Wisata Hemat Saat Lebaran 2026, Banyak Destinasi Kasih Diskon

by Taufik Hidayat
21 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Momen libur Lebaran 2026 menjadi waktu yang paling dinantikan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus menikmati kegiatan...

Next Post
Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Standard Chartered Gelar World of Wealth 2023 dengan tema Investasi Hijau dan Biru di Indonesia

Standard Chartered Gelar World of Wealth 2023 dengan tema Investasi Hijau dan Biru di Indonesia

9 March 2023
Tanda Tangan Digital dari VIDA Siap Mendukung BPR Hingga Koperasi

Tanda Tangan Digital dari VIDA Siap Mendukung BPR Hingga Koperasi

20 March 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

Ikut NU Saat Puasa, Ikut Muhammadiyah Saat Lebaran—Boleh atau Tidak?

20 March 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini