• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, January 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Afizahri by Afizahri
21 July 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan beleid terbaru akan semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Juli.

Menurut Aman, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP,” tuturnya.

Aman menambahkan, POJK AP KAP ini mengatur pula peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Kata dia, aturan terbaru otoritas mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

“Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” tegas Aman.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup dia.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
download udemy paid course for free
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
download udemy paid course for free
Tags: Akuntan publikMetapos.idOJK
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Penculikan WNI di Gabon Jadi Sinyal Bahaya, DPR Soroti Meningkatnya Ancaman Keamanan Laut Internasional

Penculikan WNI di Gabon Jadi Sinyal Bahaya, DPR Soroti Meningkatnya Ancaman Keamanan Laut Internasional

by Taufik Hidayat
13 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menilai kasus penculikan empat warga negara Indonesia...

Maraknya Politik Uang, DPR Usulkan Bawaslu Awasi Pilkades

Maraknya Politik Uang, DPR Usulkan Bawaslu Awasi Pilkades

by Taufik Hidayat
13 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai praktik politik uang dalam pemilihan kepala desa (Pilkades)...

Fashion Playground Jadi Strategi TikTok Shop by Tokopedia Perkuat Ekosistem Fesyen Nasional

Fashion Playground Jadi Strategi TikTok Shop by Tokopedia Perkuat Ekosistem Fesyen Nasional

by Rahmat Herlambang
13 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Mengawali tahun 2026, TikTok Shop by Tokopedia kembali menegaskan perannya dalam mendukung pertumbuhan industri fesyen nasional melalui...

Megawati: Kritik terhadap Pemerintah Harus Rasional dan Berbasis Fakta

Megawati: Kritik terhadap Pemerintah Harus Rasional dan Berbasis Fakta

by Taufik Hidayat
13 January 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah harus disampaikan secara rasional serta didasarkan...

Next Post
Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BNI Tebar Promo Menarik di BNI Java Jazz Festival 2024

BNI Tebar Promo Menarik di BNI Java Jazz Festival 2024

24 May 2024
Prabowo Diprediksi Tak Akan Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Prabowo Diprediksi Tak Akan Gandeng Gibran di Pilpres 2029

31 October 2025

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini