• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, March 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Rilis Aturan Baru Soal Peran Akuntan Publik

Afizahri by Afizahri
21 July 2023
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Kepala Departemen Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan beleid terbaru akan semakin memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 21 Juli.

Menurut Aman, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

“Kemudian penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP,” tuturnya.

Aman menambahkan, POJK AP KAP ini mengatur pula peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP. Kata dia, aturan terbaru otoritas mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023.

“Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” tegas Aman.

“Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup dia.

Free Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
download redmi firmware
Premium WordPress Themes Download
lynda course free download
Tags: Akuntan publikMetapos.idOJK
Afizahri

Afizahri

Related Posts

Respons Konflik Global, Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga 1

Respons Konflik Global, Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga 1

by Taufik Hidayat
8 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah siaga tingkat 1 bagi seluruh jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)....

Arsenal Singkirkan Mansfield Town dan Melaju ke Perempatfinal Piala FA

Arsenal Singkirkan Mansfield Town dan Melaju ke Perempatfinal Piala FA

by Taufik Hidayat
8 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Arsenal memastikan langkah ke babak perempatfinal Piala FA setelah menaklukkan Mansfield Town dengan skor 2-1 pada laga...

Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Sosok yang Pernah Ungkap Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun

Ermanto Usman Ditemukan Tewas di Bekasi, Sosok yang Pernah Ungkap Dugaan Korupsi Pelindo Rp4,08 Triliun

by Taufik Hidayat
7 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ermanto Usman (65), pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang berada...

Kabar Duka, Musisi Vidi Aldiano Tutup Usia Usai Bertahun-tahun Melawan Kanker

Kabar Duka, Musisi Vidi Aldiano Tutup Usia Usai Bertahun-tahun Melawan Kanker

by Desti Dwi Natasya
7 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dunia hiburan Indonesia berduka atas meninggalnya penyanyi Vidi Aldiano pada Sabtu (7/3/2026). Ia mengembuskan napas terakhir setelah...

Next Post
Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Bappebti Sebut Minat Masyarakat Berinvestasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Jokowi Restui Hutama Karya Dapat PMN Rp23,85 Triliun

Presiden Jokowi Siap Groundbreaking 4 Kantor Bank di IKN 29 Februari

28 February 2024
Suryacipta dan SCP Jalin Kerja Sama Promosikan Investasi Indonesia di Tiongkok

Suryacipta dan SCP Jalin Kerja Sama Promosikan Investasi Indonesia di Tiongkok

12 January 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini