Sunday, May 10, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

OJK Lanjutkan Komitmen Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
3 August 2022
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui terus menguatkan komitmen perlindungan sektor industri finansial di Indonesia melalui sejumlah langkah strategis.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini gap antara literasi dan inklusi keuangan masih sangat besar.

BACA JUGA

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

“Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar tentang apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan,” ujar dia dalam keterangan pers pada Rabu, 3 Agustus.

Menurut Friderica, pihaknya kini tengah menjalankan tiga strategi dalam peningkatan edukasi maupun perlindungan konsumen.

Pertama, program edukasi kepada masyarakat secara masif melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah. Kemudian, memasukkan kurikulum pelajaran mengenai edukasi keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas.

Dua, mengoptimalkan pengawasan market conduct lewat POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan pasar yang lebih ketat dan optimal kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Serta yang ketiga adalah peningkatan perlindungan konsumen dilakukan melalui penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait persoalan di sektor jasa keuangan.

“Ke depan, OJK akan memperkuat koordinasi antara bidang edukasi dan perlindungan konsumen menjadi lebih erat bersama bidang pengawasan perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan nonbank untuk menciptakan perlindungan konsumen yang terintegrasi,” tegasnya.

Sebagai informasi, Friderica merupakan bagian dari kepengurusan baru OJK periode 2022-2027 yang dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) pada 20 Juli yang lalu.

Adapun, struktur kepemimpinan otoritas kali ini dipegang oleh Mahendra Siregar sebagai Ketua Dewan Komisioner serta Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota.

Tags: Metapos.idOJK
Previous Post

Pertamina Naikkan Harga 3 Produk BBM Nonsubsidi

Next Post

Menkeu: Sumber Daya Alam Berkontribusi Penting dalam Penerimaan Negara

Related Posts

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara
Ekbis

Disertasi Doktoral Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

6 May 2026
Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan
Ekbis

Pinjol RI Meledak ke Rp101 Triliun, OJK Ingatkan Risiko dan Pengawasan

6 May 2026
Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik
Ekbis

Harga Bahan Pokok 6 Mei 2026 Fluktuatif, Cabai Turun Tajam Sementara Gula Naik

6 May 2026
Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia
Ekbis

Pasar Modal Indonesia Gelar Donor Darah dan Edukasi Talasemia

5 May 2026
Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah
Ekbis

Tips Menyiapkan Dana Pendidikan Anak di Tengah Kenaikan Biaya Sekolah

5 May 2026
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau
Ekbis

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

5 May 2026
Next Post
Krisis Amerika 2008 karena Bisnis Properti, RI Jangan Sampai Bernasib Sama

Menkeu: Sumber Daya Alam Berkontribusi Penting dalam Penerimaan Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini