• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, January 13, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK: Debitur yang Tertimpa Musibah Dipastikan Bisa Dapat Keringanan

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
9 November 2022
in Ekbis
OJK Rilis Skema Market Conduct, Apa Itu?
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah merilis kebijakan baru terkait dengan pemberian sejumlah keringanan kewajiban kepada debitur apabila tengah mendapat musibah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana).

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini diterbitkan memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang hanya mengatur perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan berlaku bagi bank.

“Sementara POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana yang baru mengatur perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun nonalam dan berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan (LJK),” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu, 9 November.

Menurut Darmansyah, melalui belied anyar ini otoritas dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.

Dia menjelaskan terdapat tujuh aspek utama dalam penentuan daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana. Pertama, luas wilayah yang terkena bencana. Kedua, jumlah korban jiwa. Ketiga, jumlah kerugian materiil.

Empat, jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana. Kelima, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

Enam, persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana.

“Serta yang terakhir adalah aspek lain yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan,” tuturnya.

Darmansyah menambahkan, definisi bencana yang menjadi cakupan POJK ini adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor nonalam.

“Bisa juga karena faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat,” tegas dia.

Lebih lanjut, penerbitan POJK Perlakuan Khusus Dampak Bencana ini berlaku untuk bank, industri pasar modal dan lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lain.

Adapun, LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Darmansyah menjelaskan pula, perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB.

Khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana. Selanjutnya, perlakuan khusus untuk industri pasar modal akan ditetapkan lebih lanjut.

“Perlakuan khusus untuk LJK diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan di lapangan (moral hazard),” tutup Darmansyah.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
udemy free download
download lenevo firmware
Download Nulled WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: MetaposOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Kinerja Pasar Modal Menguat di 2025, BEI Tatap Tahun 2026 dengan Optimisme

Kinerja Pasar Modal Menguat di 2025, BEI Tatap Tahun 2026 dengan Optimisme

by Rahmat Herlambang
30 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Pasar modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian kinerja yang kuat serta berbagai pencapaian penting, seiring meningkatnya...

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

Dukung Gaya Hidup Sehat Keluarga, Simba Sereal Lanjutkan Kemitraan Strategis dengan RSB

by Rahmat Herlambang
3 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Simba Sereal, yang menurut Nielsen Retail Audit 2025 masih memegang posisi sebagai merek sereal nomor satu di...

TikTok dan DANA Ajak Masyarakat Lebih Waspada terhadap Penipuan Online

TikTok dan DANA Ajak Masyarakat Lebih Waspada terhadap Penipuan Online

by Rahmat Herlambang
11 November 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah maraknya transaksi digital dan meningkatnya kasus penipuan online dengan modus yang semakin kompleks, TikTok kembali...

KPK Periksa Teman Perempuan Heri Gunawan yang Dapat Mobil Mewah dari Uang Korupsi CSR BI-OJK

KPK Periksa Teman Perempuan Heri Gunawan yang Dapat Mobil Mewah dari Uang Korupsi CSR BI-OJK

by Taufik Hidayat
29 October 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial atau CSR...

Next Post
Resesi Global 2023 Bakal Berdampak ke Ketenagakerjaan, Kemenaker Siapkan Lima Langkah Ini

Resesi Global 2023 Bakal Berdampak ke Ketenagakerjaan, Kemenaker Siapkan Lima Langkah Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Kemenkeu: APBN Concern Atasi Tantangan Perubahan Iklim

Kemenkeu: Perubahan Iklim Bisa Sebabkan Kerugian 2,87 Persen dari PDB

31 May 2024

Trending.

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

Dosen UIM yang Viral Ludahi Kasir Swalayan Akan Disidang Komisi Disiplin

26 December 2025
Tak Ada Izin Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026

50 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan yang Formal, Singkat, dan Berkesan

31 December 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

Puting Beliung Terjang Ancol, Pohon Tumbang dan Warga Sempat Panik

13 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini