Wednesday, May 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

OJK dan BI Tolak Namanya Dicatut dalam Somasi Palsu yang Dibuat Pinjol

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 August 2022
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan informasi somasi palsu dari pinjol kepada debitur macet yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks.

Hal tersebut disampaikan otoritas mengingat ada logo OJK dalam surat somasi yang dimaksud.

BACA JUGA

PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan

Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen ESG, Jangkau 458 Ribu Penerima Manfaat

“OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen. Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya,” kata lembaga pimpinan Mahendra Siregar itu menjelaskan di Twitter resmi pada Jumat, 26 Agustus.

Guna memperoleh keterangan pasti, OJK mendorong konsumen untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi melalui kanal yang telah disediakan.

“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id,” tulis otoritas.

Senada, Bank Indonesia (BI) juga menolak terlibat dalam surat somasi pinjol kepada debitur itu.

Kata otoritas moneter, upaya pencatutan logo Bank Indonesia adalah sebuah tindakan illegal.

“Oleh kаrеnа іtu, ѕurаt ѕоmаѕі tersebut dараt dіраѕtіkаn sebagai uрауа реnуаlаhgunааn nаmа Bаnk Indоnеѕіа оlеh ріhаk yang tidak bertanggung jawab untuk kеuntungаn аtаuрun kepentingan pribadinya,” tegas BI di laman Instagram bank_indonesia.

Selain itu, indikasi kepalsuan surat somasi tercermin dari kesalahmengertian fungsi bank sentral yang sama sekali tidak terkait pinjol.

“Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman online. Jika menemui modus serupa, selalu pastikan legalitas dari pihak pinjaman online tersebut resmi agar tidak dirugikan kemudian hari,” sebut BI.

Tags: Bank IndonesiaMetapos.idOJKPinjol
Previous Post

Dana Kelolaan Nasabah Kaya BRI Tumbuh 12 Persen

Next Post

Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Related Posts

PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan
Ekbis

PRUTahapan Cemerlang Hadir, Prudential Syariah Bantu Orang Tua Siapkan Dana Pendidikan

19 May 2026
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen ESG, Jangkau 458 Ribu Penerima Manfaat
Ekbis

Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen ESG, Jangkau 458 Ribu Penerima Manfaat

18 May 2026
BI Ungkap Potensi Kenaikan Inflasi dan Harga Barang pada Juni 2026
Ekbis

BI Ungkap Potensi Kenaikan Inflasi dan Harga Barang pada Juni 2026

18 May 2026
AIMS Raih Pengiktirafan Asia Trusted Trading Platform dari Asia Book Records
Ekbis

AIMS Raih Pengiktirafan Asia Trusted Trading Platform dari Asia Book Records

17 May 2026
Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat
Ekbis

Kurs Dolar AS Tembus Rp 17.500, Prabowo Percaya Ekonomi Indonesia Kuat

16 May 2026
Captain Phillips Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Ekbis

Investasi EV Bikin Honda Rugi Rp42 Triliun di Tahun Fiskal 2025

14 May 2026
Next Post
Jerman Tertarik Investasi Sektor Infrastruktur dan Energi

Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini