Thursday, October 1, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

OJK dan BI Tolak Namanya Dicatut dalam Somasi Palsu yang Dibuat Pinjol

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
26 August 2022
in Ekbis
Bayang-Bayang Kenaikan Suku Bunga BI, Bagaimana Sikap OJK?

JAKARTA,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan informasi somasi palsu dari pinjol kepada debitur macet yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks.

Hal tersebut disampaikan otoritas mengingat ada logo OJK dalam surat somasi yang dimaksud.

BACA JUGA

Superbank Dukung Ekspansi GrabCar Electric

Prudential Syariah Borong Tiga Penghargaan

“OJK tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen. Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya,” kata lembaga pimpinan Mahendra Siregar itu menjelaskan di Twitter resmi pada Jumat, 26 Agustus.

Guna memperoleh keterangan pasti, OJK mendorong konsumen untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi melalui kanal yang telah disediakan.

“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, WhatsApp 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id,” tulis otoritas.

Senada, Bank Indonesia (BI) juga menolak terlibat dalam surat somasi pinjol kepada debitur itu.

Kata otoritas moneter, upaya pencatutan logo Bank Indonesia adalah sebuah tindakan illegal.

“Oleh kаrеnа іtu, ѕurаt ѕоmаѕі tersebut dараt dіраѕtіkаn sebagai uрауа реnуаlаhgunааn nаmа Bаnk Indоnеѕіа оlеh ріhаk yang tidak bertanggung jawab untuk kеuntungаn аtаuрun kepentingan pribadinya,” tegas BI di laman Instagram bank_indonesia.

Selain itu, indikasi kepalsuan surat somasi tercermin dari kesalahmengertian fungsi bank sentral yang sama sekali tidak terkait pinjol.

“Bank Indonesia bukan merupakan otoritas pengawas kegiatan pinjaman online. Jika menemui modus serupa, selalu pastikan legalitas dari pihak pinjaman online tersebut resmi agar tidak dirugikan kemudian hari,” sebut BI.

Tags: Bank IndonesiaMetapos.idOJKPinjol
Previous Post

Dana Kelolaan Nasabah Kaya BRI Tumbuh 12 Persen

Next Post

Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Related Posts

Superbank mendukung pengadaan 200 kendaraan listrik GrabCar Plus Electric melalui fasilitas pembiayaan untuk memperkuat ekosistem mobilitas berkelanjutan.
Ekbis

Superbank Dukung Ekspansi GrabCar Electric

1 October 2026
Prudential Syariah meraih tiga penghargaan dalam Prominent Awards 2026 untuk perlindungan kesehatan, transformasi asuransi, dan literasi syariah.
Ekbis

Prudential Syariah Borong Tiga Penghargaan

30 September 2026
Kementerian ESDM menegaskan harga Pertalite tidak naik hingga akhir 2026 dan membantah informasi kenaikan yang beredar di media sosial.
Ekbis

Pemerintah Tegaskan Pertalite Tak Naik 2026

25 September 2026
Industri Furnitur Terhubung dalam Satu Platform di Jakarta
Ekbis

Industri Furnitur Terhubung dalam Satu Platform di Jakarta

24 September 2026
Petrokimia Gresik Bawa Inovasi Hijau ke Forum PBB
Ekbis

Petrokimia Gresik Bawa Inovasi Hijau ke Forum PBB

24 September 2026
Ekbis

Pemerintah Siapkan Pembangkit Listrik Berkapasitas 100 GW

23 September 2026
Next Post
Jerman Tertarik Investasi Sektor Infrastruktur dan Energi

Kolaborasi Pemerintah dan Pengusaha Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini