• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

OJK Dalami Kasus Kredit Macet Investree yang Capai 16,44 persen

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
2 February 2024
in Ekbis
OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Metapos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait masalah dari kasus kredit macet yang dihadapi platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adapun, tingkat kredit macet Investree terlihat dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) dalam platform Investree mencapai 16,44 persen per 2 Februari 2024.

Besarnya rasio TWP90 Investree menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban diketahui ambang batas dari TWP90 yang ditetapkan dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) yakni tidak lebih dari 5 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus Investree lantaran OJK berada di tengah-tengah antara konsumen dan pelaku usaha.

“Kita kan perlindungannya jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna,” Jelasnya kepada awak media Jumat 2 Februari 2024.

Wanita yang akrab disapa Kiki menyampaikan jika permasalahan yang dialami Investree tersebut akibat resiko bisnis maka sanksi yang diberikan berbeda dengan adanya pelanggaran.

“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena resiko bisnis itu tentu beda kalo ada pelanggaran jadi itu yang sedang kita lihat,” ucapnya.

Kiki menegaskan pihaknya saat ini sedang melihat dan mendalami kasus Investree lebih jauh lagi apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan.

“Pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau tidak. Jadi tunggu saja,” jelasnya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif ke financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, OJK akan memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download Nulled WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download intex firmware
Download Premium WordPress Themes Free
download udemy paid course for free
Tags: Kredit macetMetapos.idOJK
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Tom Lembong Resmi Bebas Usai Diberi Abolisi Presiden

Tom Lembong Resmi Bebas Usai Diberi Abolisi Presiden

by Desti Dwi Natasya
2 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Jumat malam, 1 Agustus 2025, Thomas Trikasih Lembong akhirnya keluar dari Rutan Cipinang. Mengenakan kaos biru dongker...

Singapura Nyatakan Dukungan untuk Palestina, Siap Akui Kedaulatan Negara Palestina

Singapura Nyatakan Dukungan untuk Palestina, Siap Akui Kedaulatan Negara Palestina

by Desti Dwi Natasya
2 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Singapura menyatakan kesiapannya untuk secara prinsip mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Sikap ini disampaikan setelah langkah serupa...

Golkar Memanas! Istana Diisukan Restui Munaslub, Bahlil Terancam Digantikan Nusron

Golkar Memanas! Istana Diisukan Restui Munaslub, Bahlil Terancam Digantikan Nusron

by Desti Dwi Natasya
2 August 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Dinamika internal Partai Golkar kembali memanas menjelang akhir 2025. Wacana Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mencuat ke...

Sinergi Dua Pemimpin Industri, BSI dan Prudential Syariah, Perluas Akses Proteksi dan Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional melalui Kanal Bancassurance

Sinergi Dua Pemimpin Industri, BSI dan Prudential Syariah, Perluas Akses Proteksi dan Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Nasional melalui Kanal Bancassurance

by Afizahri
1 August 2025
0

Jakarta, Metapos.id – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), yang didasari komitmen...

Next Post
Menkop Teten: Produk Impor Ilegal Picu Sepinya Pasar Tanah Abang

Teten Masduki Ingin UMKM RI seperti di Jepang dan Korea Selatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

BSI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi di GUTF 2023 Memperkuat Ekosistem Haji dan Umrah

BSI dan Garuda Indonesia Berkolaborasi di GUTF 2023 Memperkuat Ekosistem Haji dan Umrah

9 December 2023
Erick Thohir Minta BUMN Jaga Stok dan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru

Ingin Pangkas 600 Anak dan Cucu Perusahaan BUMN, Ini Kata Erick Thohir

6 December 2022

Trending.

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

Mulai 17 Agustus, Transaksi Digital Akan Terhubung ke NIK dan Terpantau oleh Sistem Pajak Nasional

1 August 2025
SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

SMP EMIISC Jakarta Dominasi Kualifikasi Panahan SMP Putra Kejuaraan Pelajar DKI 2025

24 July 2025
Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

Prudential Indonesia Permudah Akses Produk Asuransi Melalui Teknologi

7 July 2025
Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

Penukaran Uang Baru Ramadan Sudah Bisa Dilakukan Mulai 20 Maret

16 March 2023
Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

Laba MRT Jakarta di 2024 Turun 50,98 Persen

30 May 2025
Metapos Media

© 2022 Metapos Media

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Lifestyle
  • Makro
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Galeri
  • Vidio
  • Komunitas

© 2022 Metapos Media