Metapos.id, Jakarta – Tim Roy Suryo Cs mengusulkan tiga tokoh untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/2/2026).
Tiga nama yang diajukan tersebut adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, serta Ahmad Sobari.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Mulyadi, menyebutkan bahwa ketiganya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Untuk besok, ada tiga ahli yang akan diperiksa, yakni Komjen Oegroseno, Ahmad Sobari, dan Prof Dr Din Syamsuddin,” kata Mulyadi, Rabu (11/2/2026).
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Bonatua Silalahi, pengamat kebijakan publik yang memiliki salinan ijazah Jokowi dari KPU RI. Proses pemeriksaan berlangsung lebih dari lima jam, dengan total 27 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok.
Klaster pertama semula berjumlah lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut, sehingga tersisa tiga orang.
Adapun klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), yang dikenal publik dengan sebutan Trio RRT.













