Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat akses umrah menjelang musim haji 2026.
Mulai 18 sampai 30 April, hanya warga Saudi yang bisa melaksanakan umrah. Akibatnya, jamaah dari luar negeri termasuk Indonesia tidak dapat masuk ke Mekkah.
Sebelumnya, otoritas menetapkan 2 April sebagai hari terakhir kedatangan jamaah asing. Setelah itu, seluruh jamaah internasional harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 18 April.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung persiapan haji 1447 Hijriah. Dengan begitu, pemerintah dapat mengatur pergerakan jamaah secara lebih tertib.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah meminta semua jamaah mematuhi aturan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi.
Sementara itu, visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Karena itu, jamaah perlu memastikan dokumen perjalanan sudah sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Arab Saudi telah membuka pengajuan visa haji sejak 8 Februari 2026. Selanjutnya, kedatangan jamaah haji gelombang pertama diperkirakan mulai 18 April.
Hingga saat ini, sekitar 750.000 jamaah tercatat telah mendaftar. Selain itu, sekitar 30.000 orang memilih paket haji langsung dari negara asal mereka.
Untuk mendukung pelaksanaan haji, pemerintah juga menyiapkan 485 kamp bagi jamaah internasional. Di sisi lain, sebanyak 73 kantor urusan haji telah merampungkan kontrak utama.














