Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Pajak ini dikenakan untuk lembaga/bank yang menjalankan kegiatan usaha bullion dan telah mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Perlu dicatat, tarif tersebut dikenakan dari harga beli emas, belum termasuk PPN.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan transaksi emas batangan, dan menjadi tambahan aturan dari PMK sebelumnya yang mengatur sektor serupa.
“Pembelian emas batangan oleh bullion bank yang berizin resmi akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga beli, di luar PPN,” tertulis dalam PMK 51/2025.