• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 4, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

MKD DPR Putuskan Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 November 2025
in Nasional
MKD DPR Putuskan Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik yang sempat menimbulkan kericuhan pada Agustus 2025. Sidang pembacaan putusan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, serta dihadiri oleh para pimpinan dan anggota MKD lainnya. Lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik tersebut adalah:

1. Adies Kadir (Teradu I)

2. Nafa Urbach (Teradu II)

3. Surya Utama alias Uya Kuya (Teradu III)

4. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV)

5. Ahmad Sahroni (Teradu V)

Awalnya, sidang sempat diskors akibat kehadiran beberapa anggota DPR nonaktif di ruang sidang yang memicu ketegangan. Setelah situasi kembali kondusif, sidang dilanjutkan hingga tahap pembacaan putusan.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa putusan yang dibacakan bersifat final dan mengikat sejak hari itu.

Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR pada Rabu, 5 November 2025, dan berlaku sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang.

Rincian Sanksi MKD DPR:

Nafa Urbach (Teradu II) – Nonaktif selama 3 bulan

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV) – Nonaktif selama 4 bulan

Ahmad Sahroni (Teradu V) – Nonaktif selama 6 bulan

Sementara dua anggota lainnya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

MKD menyatakan bahwa masa nonaktif tersebut dihitung sejak masing-masing anggota dinonaktifkan oleh partai politik asalnya.

Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
online free course
download micromax firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy course download free
Tags: Adang DaradjatunDPR RIMetapos.idMKDNazaruddin
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

KPK Geledah Dinas Perkim Madiun, Kumpulkan Bukti Kasus Korupsi Wali Kota Nonaktif

Thailand, Malaysia, dan Singapura Perketat Protokol Kesehatan Cegah Virus Nipah Jelang Imlek

by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wabah virus Nipah yang terjadi di India membuat beberapa negara di Asia meningkatkan kewaspadaan kesehatan. Di negara...

“Halu” ala Arief Hidayat, Hakim MK Bercanda Cucunya Lahir di Solo Demi Jadi Presiden atau Wapres

“Halu” ala Arief Hidayat, Hakim MK Bercanda Cucunya Lahir di Solo Demi Jadi Presiden atau Wapres

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat melontarkan candaan ringan saat mengenang kisah keluarganya dalam sebuah acara resmi....

Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Isu Nia Ramadhani Cerai Ardi Bakrie Viral di TikTok, Ternyata Karena Postingan Halu

by Desti Dwi Natasya
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Isu soal Nia Ramadhani yang dikabarkan menggugat cerai Ardi Bakrie, suaminya selama 16 tahun, tiba-tiba viral di...

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

Indonesia Siap Bangun Kompleks Haji, Jadi Negara Pertama Miliki Properti di Makkah dan Madinah

by Taufik Hidayat
4 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mencatat sejarah sebagai negara pertama yang memiliki properti di dua kota suci Islam, Makkah...

Next Post
Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Recommended.

OJK: Kinerja Industri Keuangan Non Bank per November 2022 Masih Dalam Kondisi Baik

OJK Sudah Blokir Sekitar 6.000 Rekening yang Terafiliasi dengan Judi Online

2 August 2024
Utang Luar Negeri Indonesia Turun 3,8 Miliar Dolar dalam Sebulan

Jelang Lebaran, Utang Luar Negeri Indonesia Turun Rp66,6 Triliun

14 April 2023

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini