Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik yang sempat menimbulkan kericuhan pada Agustus 2025. Sidang pembacaan putusan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, serta dihadiri oleh para pimpinan dan anggota MKD lainnya. Lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik tersebut adalah:
1. Adies Kadir (Teradu I)
2. Nafa Urbach (Teradu II)
3. Surya Utama alias Uya Kuya (Teradu III)
4. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV)
5. Ahmad Sahroni (Teradu V)
Awalnya, sidang sempat diskors akibat kehadiran beberapa anggota DPR nonaktif di ruang sidang yang memicu ketegangan. Setelah situasi kembali kondusif, sidang dilanjutkan hingga tahap pembacaan putusan.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa putusan yang dibacakan bersifat final dan mengikat sejak hari itu.
Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR pada Rabu, 5 November 2025, dan berlaku sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang.
Rincian Sanksi MKD DPR:
Nafa Urbach (Teradu II) – Nonaktif selama 3 bulan
Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV) – Nonaktif selama 4 bulan
Ahmad Sahroni (Teradu V) – Nonaktif selama 6 bulan
Sementara dua anggota lainnya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
MKD menyatakan bahwa masa nonaktif tersebut dihitung sejak masing-masing anggota dinonaktifkan oleh partai politik asalnya.














