• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sunday, December 21, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

MKD DPR Putuskan Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 November 2025
in Nasional
MKD DPR Putuskan Sanksi Nonaktif untuk Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi terhadap lima anggota DPR nonaktif yang terlibat dalam dugaan pelanggaran etik yang sempat menimbulkan kericuhan pada Agustus 2025. Sidang pembacaan putusan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, serta dihadiri oleh para pimpinan dan anggota MKD lainnya. Lima anggota DPR nonaktif yang menjalani sidang etik tersebut adalah:

1. Adies Kadir (Teradu I)

2. Nafa Urbach (Teradu II)

3. Surya Utama alias Uya Kuya (Teradu III)

4. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV)

5. Ahmad Sahroni (Teradu V)

Awalnya, sidang sempat diskors akibat kehadiran beberapa anggota DPR nonaktif di ruang sidang yang memicu ketegangan. Setelah situasi kembali kondusif, sidang dilanjutkan hingga tahap pembacaan putusan.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa putusan yang dibacakan bersifat final dan mengikat sejak hari itu.

Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR pada Rabu, 5 November 2025, dan berlaku sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang.

Rincian Sanksi MKD DPR:

Nafa Urbach (Teradu II) – Nonaktif selama 3 bulan

Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Teradu IV) – Nonaktif selama 4 bulan

Ahmad Sahroni (Teradu V) – Nonaktif selama 6 bulan

Sementara dua anggota lainnya, yaitu Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya, diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

MKD menyatakan bahwa masa nonaktif tersebut dihitung sejak masing-masing anggota dinonaktifkan oleh partai politik asalnya.

Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download Premium WordPress Themes Free
udemy course download free
download intex firmware
Premium WordPress Themes Download
online free course
Tags: Adang DaradjatunDPR RIMetapos.idMKDNazaruddin
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Guci Tegal, Jembatan Putus dan Wisata Air Panas Ditutup

Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Guci Tegal, Jembatan Putus dan Wisata Air Panas Ditutup

by Taufik Hidayat
20 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Banjir bandang melanda kawasan wisata Air Panas Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/12/2025). Bencana tersebut...

BMKG Jelaskan Fenomena Langit Merah yang Terjadi di Pandeglang

BMKG Jelaskan Fenomena Langit Merah yang Terjadi di Pandeglang

by Taufik Hidayat
20 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Fenomena langit berwarna merah yang terlihat di wilayah Pandeglang, Banten, menarik perhatian warga dan sempat ramai diperbincangkan...

Ini Waktu Terbaik Jalan Kaki agar Manfaat Kesehatan Lebih Maksimal

Ini Waktu Terbaik Jalan Kaki agar Manfaat Kesehatan Lebih Maksimal

by Taufik Hidayat
20 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Jalan kaki menjadi salah satu pilihan olahraga yang semakin diminati karena mudah dilakukan, tidak memerlukan biaya, serta...

BNI Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

BNI Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatera

by Taufik Hidayat
20 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – BNI bersama Keluarga Besar BUMN melalui program BUMN Peduli “Satu Hati untuk Sumatera” menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada...

Next Post
Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Siapkan Skema Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Recommended.

BSI & IFG Berkolaborasi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

BSI & IFG Berkolaborasi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

18 October 2023
Skytrain Pengumpan untuk LRT dan MRT akan Dibangun, Begini Rutenya

Skytrain Pengumpan untuk LRT dan MRT akan Dibangun, Begini Rutenya

10 May 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

BBC Tetapkan Pulau Komodo sebagai Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026

14 December 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

Siswi SD Berusia 12 Tahun Diduga Tewaskan Ibu Kandung, Warga Terkejut Ungkap Sifat Pelaku

12 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini