• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 March 2026
in Nasional
MK Tolak Uji Materi Pasal Demo KUHP, Pidana Hanya Berlaku Jika Timbulkan Keonaran
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil yang diajukan 13 mahasiswa hukum terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/3/2026).

Dalam amar putusan, MK menyatakan seluruh permohonan para pemohon tidak dapat dikabulkan. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP tidak mengatur larangan penyampaian pendapat di muka umum, melainkan mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan disertai dampak gangguan terhadap kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

MK menjelaskan bahwa ketentuan pidana dalam pasal tersebut bersifat kumulatif, sehingga sanksi hanya dapat dijatuhkan apabila dua unsur terpenuhi secara bersamaan, yakni tidak adanya pemberitahuan kepada pihak berwenang, termasuk Polri, serta timbulnya gangguan ketertiban umum, keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat.

Sebaliknya, apabila aksi demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan namun tidak menimbulkan gangguan, maka tidak dapat dikenakan sanksi pidana. Begitu pula jika telah dilakukan pemberitahuan tetapi terjadi gangguan, pelaku tidak serta-merta dapat dijerat Pasal 256 KUHP.

MK juga menegaskan bahwa kewajiban pemberitahuan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat, melainkan sebagai mekanisme pencegahan konflik dan upaya menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 256 KUHP tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon menilai Pasal 256 KUHP berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi. Namun, seluruh dalil permohonan tersebut ditolak oleh MK.

Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy free download
download coolpad firmware
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
Tags: diajukanketertiban umumKUHPmahasiswa hukumMetapos.idMKpemberitahuanpermohonan uji materiilSuhartoyo
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

Iran Kibarkan “Bendera Balas Dendam” setelah Kematian Khamenei

by Desti Dwi Natasya
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta –Bendera merah terlihat berkibar di Iran menyusul tewasnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, dalam serangan militer Amerika Serikat...

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

Gejolak Global Memanas, Pertamina Perkuat Mitigasi Demi Stabilitas BBM dan LPG

by Desti Dwi Natasya
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Di tengah eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah, PT Pertamina (Persero) menegaskan komitmennya menjaga ketahanan energi nasional....

BBM Non-Subsidi Mengalami Kenaikan Serentak, Berlaku Mulai 2 Maret 2026

BBM Non-Subsidi Mengalami Kenaikan Serentak, Berlaku Mulai 2 Maret 2026

by Taufik Hidayat
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Memasuki awal Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mengalami kenaikan serentak di berbagai stasiun pengisian...

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

Mengenang Try Sutrisno, Jenderal TNI yang Menapaki Jalan dari Revolusi ke Istana

by Desti Dwi Natasya
2 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB. Jenderal TNI (Purn.)...

Next Post
Gencar Bangun Ekostem Syariah, BSN Kolaborasi Dukung Jaringan AA Gym

Gencar Bangun Ekostem Syariah, BSN Kolaborasi Dukung Jaringan AA Gym

Recommended.

IDXCarbon Capai Milestone Baru di Awal 2025:1 Juta Ton Unit Karbon Terjual dan Tambahan Tiga Proyek Unit Karbon

IDXCarbon Capai Milestone Baru di Awal 2025:1 Juta Ton Unit Karbon Terjual dan Tambahan Tiga Proyek Unit Karbon

13 January 2025
Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

Baleg DPR Gelar Rapat dengan PGRI, Soroti Kriminalisasi Guru

2 February 2026

Trending.

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

2 February 2026
Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

Heboh Isu Nia Ramadhani Gugat Cerai Ardi Bakrie

3 February 2026
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini