Metapos.id, Jakarta – Meta dijatuhi denda US$25 miliar atau sekitar Rp450 triliun oleh pengadilan New Mexico, Amerika Serikat, pada Rabu (21/10/2026). Perusahaan teknologi tersebut dinyatakan bersalah karena menipu publik terkait kebijakan privasi dan pencegahan penyalahgunaan data pengguna.
Kasus ini berkaitan dengan Cambridge Analytica, perusahaan konsultan politik asal Inggris yang pada 2018 dilaporkan memperoleh dan menggunakan data pribadi 87 juta pengguna Facebook untuk analisis psikografis dan penargetan iklan politik pada pemilu Amerika Serikat.
Pengadilan Santa Fe sebelumnya menyatakan Meta bersalah pada September 2026. Dalam putusannya, pengadilan menyimpulkan perusahaan melakukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang praktik tidak adil di New Mexico.
Setiap pelanggaran dapat dikenai denda US$5.000 atau sekitar Rp90 juta. Berdasarkan perhitungan tersebut, total denda awal mencapai US$219,5 miliar atau sekitar Rp3.960 triliun, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi US$25 miliar.
“Jumlah pelanggaran disengaja yang luar biasa yang ditemukan oleh juri, durasi dan pengulangan perilaku tersebut, luasnya subjek di mana pelanggaran terjadi, keterlibatan pimpinan Facebook, besarnya audiens New Mexico yang dijangkau, dan sifat yang jelas disengaja dan sistematis dari pernyataan keliru Facebook yang berulang kali ditetapkan dalam catatan persidangan mendukung tingkat hukuman tertinggi yang diizinkan oleh Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico – US$5.000 per pelanggaran yang ditemukan oleh juri,” tulis Hakim Pengadilan Distrik New Mexico Francis Mathew dalam berkas pengadilan dikutip dari berbagai sumber, Kamis (22/10/2026).
Meta juga diwajibkan membayar bunga 15 persen per tahun jika tidak melunasi denda sepenuhnya.
“Terlalu lama, perusahaan teknologi yang berpengaruh ini beroperasi seolah-olah dengan besarnya ukuran dan pengaruh mereka membuat mereka di luar jangkauan hukum,” kata Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez dalam sebuah pernyataan.
“Perintah hukuman ini menunjukkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut membawa konsekuensi nyata,” tambahnya.
Pihak Meta menolak putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Kepala bagian hukum Meta C.J. Mahoney mengatakan perusahaan yakin dapat memenangkan proses banding.
“Putusan tersebut, dan pendekatan Jaksa Agung terhadap penegakan hukum ini, membuat kami hampir mustahil berbisnis di New Mexico,” kata Mahoney dalam pernyataannya.
Ia juga menilai gugatan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berbicara di internet.
“Pada intinya, gugatan ini berupaya mengenakan pajak atas kebebasan berbicara untuk menegakkan aturan baru tentang apa yang dapat dikatakan orang secara daring,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Meta menyelesaikan sejumlah gugatan lain dengan nilai hampir US$17 miliar atau sekitar Rp306 triliun. Gugatan tersebut berkaitan dengan keselamatan anak dan kesehatan mental, tetapi tidak mencakup perkara di New Mexico.
Meta juga pernah membayar US$725 juta atau sekitar Rp13 triliun pada 2022 untuk menyelesaikan gugatan kelompok terkait Cambridge Analytica. Dalam perkara terbaru, pemerintah New Mexico menilai Facebook belum melakukan investigasi menyeluruh seperti yang dijanjikan setelah kasus kebocoran data terungkap.







