Monday, June 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Menteri Maman: 67.000 UMKM Sudah Masuk Proses Penghapusan Utang

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
16 January 2025
in Ekbis
Menteri Maman: 67.000 UMKM Sudah Masuk Proses Penghapusan Utang

Jakarta, Metapos.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan hingga saat pemerintah telah memulai proses penghapusan utang terhadap 67.000 UMKM.

Adapun UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku sebanyak 1 juta UMKM.

BACA JUGA

Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Korea Selatan, Ini Penyebabnya

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Balikpapan Urus NIB hingga Sertifikat Halal

“Sampai saat ini yang sudah terdaftar hapus tagih kurang lebih 67.000 UMKM. Nah ini sudah mulai dan akan terus bertambah,” ujar Maman kepada awak media usai melantik pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang Jakarta, Rabu, 15 Januari.

Maman menjelaskan, setelah masuk dalam daftar hapus buku, , UMKM tersebut nantinya akan dipindahkan ke daftar hapus tagih agar dapat diputihkan kembali dan membutuhkan serangkaian proses di perbankan.

Dikatakan Maman, nilai utang UMKM yang akan dihapus bervariasi mulai dari Rp10 juta, Rp 20 juta, Rp 30 dengan rata-rata di bawah Rp50 juta.

Lebih lanjut Maman menegaskan jika UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku merupakan UMKM yang menjadi korban bencana alam.

Sebelumnya Maman juga menyampkan terdapat beberapa kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan.

Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Menteri UMKM Maman menegaskan, Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Tags: Menteri mamanMetapos.idUmkm
Previous Post

BI: Layanan QRIS akan Bisa Bayar di MRT dan KRL

Next Post

BSI Proyeksikan Tabungan Haji Tembus Rp20 Triliun pada 2025

Related Posts

Warga China Mulai Tinggalkan Nobar Piala Dunia 2026, Ini Penyebabnya
Ekbis

Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Korea Selatan, Ini Penyebabnya

22 June 2026
Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Balikpapan Urus NIB hingga Sertifikat Halal
Ekbis

Tokopedia dan TikTok Shop Bantu UMKM Balikpapan Urus NIB hingga Sertifikat Halal

21 June 2026
Harga Minyak Naik, Puluhan Kapal Tanker Mulai Tinggalkan Selat Hormuz
Ekbis

Harga Minyak Naik, Puluhan Kapal Tanker Mulai Tinggalkan Selat Hormuz

20 June 2026
Perkuat Peran Pemda dalam Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Gandeng Kemendagri
Ekbis

Harga Pertamax Masih Bertahan, Pemerintah Tunggu Dampak Pembukaan Selat Hormuz

19 June 2026
RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030
Ekbis

RUPS KSEI Tetapkan Dewan Komisaris Periode 2026–2030

19 June 2026
Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional
Ekbis

Halal Indo 2026 Siap Digelar, Pemerintah Percepat Industri Halal Nasional

18 June 2026
Next Post
BSI Proyeksikan Tabungan Haji Tembus Rp20 Triliun pada 2025

BSI Proyeksikan Tabungan Haji Tembus Rp20 Triliun pada 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini