Metapos.id, Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan bahwa dana iuran yang dihimpun dari negara-negara anggota Dewan Perdamaian ditujukan untuk mendukung proses rekonstruksi di Gaza, Palestina, dan tidak bersifat wajib sebagai syarat keanggotaan.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Perdamaian dibentuk sebagai forum kerja sama internasional guna mendorong penyelesaian konflik di Gaza serta membantu pembangunan kembali wilayah terdampak konflik. Dalam pelaksanaannya, negara-negara yang diundang diberi kesempatan untuk berkontribusi secara sukarela sesuai dengan ketentuan dalam piagam organisasi.
Sugiono menyebutkan, setiap negara yang menerima undangan berhak menjadi anggota Dewan Perdamaian dengan masa keanggotaan selama tiga tahun tanpa kewajiban membayar iuran.
Namun, negara yang memilih memberikan kontribusi dana dalam jumlah signifikan dapat memperoleh status sebagai anggota tetap.
Lebih lanjut, Sugiono mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk ikut berpartisipasi dalam skema pendanaan tersebut sebagai wujud komitmen terhadap upaya kemanusiaan dan perdamaian di Palestina.
Sebelumnya, Indonesia telah resmi bergabung dengan Dewan Perdamaian yang diprakarsai oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sejumlah negara dari kawasan Timur Tengah dan Asia juga menyatakan dukungan atas pembentukan lembaga tersebut serta kesiapan untuk merampungkan proses keanggotaan sesuai mekanisme hukum masing-masing negara.
Dewan Perdamaian awalnya difokuskan pada pengawasan rekonstruksi Gaza, namun dalam perkembangannya lembaga ini juga akan menangani upaya penyelesaian konflik di berbagai kawasan lain. Organisasi tersebut dijalankan oleh dewan eksekutif yang beranggotakan tokoh-tokoh internasional.













