Thursday, June 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Menkop Teten Harapkan Aturan Impor Tak Sulitkan UMKM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
23 May 2024
in Ekbis
Menkop Teten: Produk Impor Ilegal Picu Sepinya Pasar Tanah Abang

Jakarta, Metapos.id – Revisi kebijakan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tak lagi menyulitkan para pelaku usaha, terutama UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti kondisi ekonomi global saat ini yang mendatangkan tantangan bagi pengembangan industri dan UMKM Indonesia. Tantangan tersebut, antara lain ketersediaan bahan baku, kebutuhan inovasi desain, hingga keterampilan sumber daya manusia.

BACA JUGA

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

“Pak Presiden baru-baru ini merevisi Permendag (Nomor 36 Tahun 2023) karena laporan adanya 20 ribu kontainer yang macet. Mudah-mudahan ini tidak mengganggu bisnis kita,” kata Teten, Rabu 22 Mei.

Selain melalui regulasi impor, Teten mengatakan pemerintah juga terus berupaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing industri UMKM Indonesia dengan menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.

Upaya-upaya yang dilakukan, antara lain menyediakan market intelligence terintegrasi serta akses informasi satu pintu untuk para agregator ekspor, dukungan pembiayaan, hingga mengembangkan rumah bagi produk industri kecil untuk ekspansi ke luar negeri atau Indonesia Trading House untuk memperluas jaringan pemasaran ekspor dan menjadikan RI sebagai hub perdagangan global.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan barang impor.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Sejak Permendag 36/2023 diberlakukan pada 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Jakarta; dan Tanjung Perak, Surabaya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Tags: ImporMenkop tetenMetapos.id
Previous Post

Arya Sinulingga Sebut Akar Masalah Indofarma Berasal dari Anak Usahanya

Next Post

Transaksi Pembayaran QRIS Melonjak hingga 194,06 persen pada April 2024

Related Posts

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar
Ekbis

Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli, Sektor Industri China Tetap Bersinar

17 June 2026
Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur
Ekbis

Tugu Insurance Rayakan Panen Raya Hutan Adopsi Bersama Masyarakat Cianjur

17 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial
Ekbis

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Pemerintah Susun Stimulus dan Bantuan Sosial

16 June 2026
BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200
Ekbis

BEI dan IBCWE Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Melalui Sensus IDX200

15 June 2026
Anggota Komisi VII DPR Desak Pemerintah Segera Turunkan Harga BBM Bersubsidi
Ekbis

Harga Pertamax Naik, Pertamina Pastikan Stok Pertalite Tetap Aman

15 June 2026
Next Post
BI: Transaksi QRIS Capai Rp31,65 Triliun

Transaksi Pembayaran QRIS Melonjak hingga 194,06 persen pada April 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini