• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, December 18, 2025
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkop Teten Harapkan Aturan Impor Tak Sulitkan UMKM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
23 May 2024
in Ekbis
Menkop Teten: Produk Impor Ilegal Picu Sepinya Pasar Tanah Abang
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Revisi kebijakan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tak lagi menyulitkan para pelaku usaha, terutama UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti kondisi ekonomi global saat ini yang mendatangkan tantangan bagi pengembangan industri dan UMKM Indonesia. Tantangan tersebut, antara lain ketersediaan bahan baku, kebutuhan inovasi desain, hingga keterampilan sumber daya manusia.

“Pak Presiden baru-baru ini merevisi Permendag (Nomor 36 Tahun 2023) karena laporan adanya 20 ribu kontainer yang macet. Mudah-mudahan ini tidak mengganggu bisnis kita,” kata Teten, Rabu 22 Mei.

Selain melalui regulasi impor, Teten mengatakan pemerintah juga terus berupaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing industri UMKM Indonesia dengan menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.

Upaya-upaya yang dilakukan, antara lain menyediakan market intelligence terintegrasi serta akses informasi satu pintu untuk para agregator ekspor, dukungan pembiayaan, hingga mengembangkan rumah bagi produk industri kecil untuk ekspansi ke luar negeri atau Indonesia Trading House untuk memperluas jaringan pemasaran ekspor dan menjadikan RI sebagai hub perdagangan global.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan barang impor.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Sejak Permendag 36/2023 diberlakukan pada 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Jakarta; dan Tanjung Perak, Surabaya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
free online course
download xiomi firmware
Free Download WordPress Themes
free online course
Tags: ImporMenkop tetenMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

KPK Lakukan OTT di Banten, Lima Orang Diamankan Termasuk Jaksa dan Pengacara

KPK Lakukan OTT di Banten, Lima Orang Diamankan Termasuk Jaksa dan Pengacara

by Taufik Hidayat
18 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Banten...

Daftar Tarif Tol Trans Jawa Golongan I Tahun 2025

Daftar Tarif Tol Trans Jawa Golongan I Tahun 2025

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta – Jaringan Jalan Tol Trans Jawa menjadi tulang punggung konektivitas darat di Pulau Jawa. Ruas tol ini membentang...

Gempa Berkekuatan 2,9 Magnitudo Terjadi di Timur Laut Sumbawa

Gempa Berkekuatan 2,9 Magnitudo Terjadi di Timur Laut Sumbawa

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos.id, Jakarta — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadinya gempa bumi bermagnitudo 2,9 di wilayah Timur Laut Sumbawa,...

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

Presiden Prabowo Tetapkan PP Pengupahan, Rumus Baru Kenaikan Upah Minimum Berlaku

by Taufik Hidayat
17 December 2025
0

Metapos,id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru pada Selasa, 16 Desember 2025. Informasi tersebut...

Next Post
BI: Transaksi QRIS Capai Rp31,65 Triliun

Transaksi Pembayaran QRIS Melonjak hingga 194,06 persen pada April 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

Fujifilm Hadirkan Teknologi AI pada IndustriKesehatan

Fujifilm Hadirkan Teknologi AI pada Industri
Kesehatan

29 December 2022
AQUA Jalin Kemitraan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah Hadirkan Kebaikan Ramadan di Dua Masjid Terbesar di Semarang

AQUA Jalin Kemitraan bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah Hadirkan Kebaikan Ramadan di Dua Masjid Terbesar di Semarang

26 March 2025

Trending.

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

Bandara Tanpa Izin di Morowali Disebut Beroperasi Sejak Era Jokowi, ISDS Desak Pemerintah Usut Tuntas

25 November 2025
Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

Format Playoff Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Eropa: Begini Mekanismenya

17 November 2025
Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

Harrison Ford Pernah Tegur Keras Zulkifli Hasan Terkait Kerusakan Hutan: “Ini Tidak Lucu”

30 November 2025
Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

Diduga Menghina Suku Sunda dan Suporter Persib, Rumah Adimas Firdaus Resbob Digeruduk Massa

14 December 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini