• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, February 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Ekbis

Menkop Teten Harapkan Aturan Impor Tak Sulitkan UMKM

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
23 May 2024
in Ekbis
Menkop Teten: Produk Impor Ilegal Picu Sepinya Pasar Tanah Abang
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Metapos.id – Revisi kebijakan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tak lagi menyulitkan para pelaku usaha, terutama UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyoroti kondisi ekonomi global saat ini yang mendatangkan tantangan bagi pengembangan industri dan UMKM Indonesia. Tantangan tersebut, antara lain ketersediaan bahan baku, kebutuhan inovasi desain, hingga keterampilan sumber daya manusia.

“Pak Presiden baru-baru ini merevisi Permendag (Nomor 36 Tahun 2023) karena laporan adanya 20 ribu kontainer yang macet. Mudah-mudahan ini tidak mengganggu bisnis kita,” kata Teten, Rabu 22 Mei.

Selain melalui regulasi impor, Teten mengatakan pemerintah juga terus berupaya untuk melindungi dan meningkatkan daya saing industri UMKM Indonesia dengan menciptakan ekosistem usaha yang kondusif.

Upaya-upaya yang dilakukan, antara lain menyediakan market intelligence terintegrasi serta akses informasi satu pintu untuk para agregator ekspor, dukungan pembiayaan, hingga mengembangkan rumah bagi produk industri kecil untuk ekspansi ke luar negeri atau Indonesia Trading House untuk memperluas jaringan pemasaran ekspor dan menjadikan RI sebagai hub perdagangan global.

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan barang impor.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Sejak Permendag 36/2023 diberlakukan pada 10 Maret 2024, terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Jakarta; dan Tanjung Perak, Surabaya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes
Download Premium WordPress Themes Free
Download Premium WordPress Themes Free
free download udemy paid course
download samsung firmware
Download WordPress Themes Free
udemy free download
Tags: ImporMenkop tetenMetapos.id
Rahmat Herlambang

Rahmat Herlambang

Related Posts

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Puasa Nisfu Syaban 1447 H Jatuh Selasa 3 Februari 2026, Berikut Waktu Pelaksanaan dan Niatnya

by Desti Dwi Natasya
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Puasa sunnah Nisfu Syaban merupakan salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam sebagai bagian dari persiapan...

MU Vs Fulham Berakhir Dramatis, Setan Merah Menang 3-2

MU Vs Fulham Berakhir Dramatis, Setan Merah Menang 3-2

by Taufik Hidayat
2 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Manchester United kembali membuktikan ketangguhan mental mereka di ajang Liga Inggris. Menjamu Fulham di Old Trafford, Minggu...

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

Nisfu Syaban 1447 H Dimulai Senin Malam, 2 Februari 2026, Ini Jadwal Ibadah yang Dianjurkan

by Desti Dwi Natasya
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Umat Islam mulai bersiap menyambut malam Nisfu Syaban 1447 Hijriah yang jatuh pada awal Februari 2026. Berdasarkan...

Israel Kembali Serang Gaza Melanggar Gencatan Senjata Indonesia kecam

Israel Kembali Serang Gaza Melanggar Gencatan Senjata Indonesia kecam

by Taufik Hidayat
1 February 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan kecaman tegas atas serangan militer Israel ke Jalur Gaza...

Next Post
BI: Transaksi QRIS Capai Rp31,65 Triliun

Transaksi Pembayaran QRIS Melonjak hingga 194,06 persen pada April 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended.

PGN Buka Peluang Kerja Sama Garap Proyek Biomethane Plant Development

PGN Buka Peluang Kerja Sama Garap Proyek Biomethane Plant Development

6 July 2023
Kemendag Tak Yakin Nilai Transaksi Ekspor 2023 Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kemendag Akan Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Mei 2024

27 April 2024

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
KPK Panggil Ketua DPD PDIP Jawa Barat dalam Pengusutan Suap Proyek Bekasi

Marselino Ferdinan Terlihat Latihan di Oxford United, Peminjaman ke AS Trencin Berakhir?

15 January 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini